MASAIL FIQHIYAH

Hukum Membuat Patung dalam Islam

“Janganlah kalian melampaui batas dalam memuji diriku seperti perbuatan kaum Nasrani kepada Isa bin Maryam. Aku hanyalah seorang hamba-Nya. Karena itu panggillah oleh kalian (aku ini), hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Bukan hanya itu, pambangunan patung Soekarno yang menelan biaya miliaran bahkan triliunan rupiah adalah perbuatan yang termasuk menghambur-hamburkan harta (mubazir) di jalan yang tidak ada syariatnya. Apalagi, di tengah situasi masyarakat yang terhimpit berbagai permasalahan ekonomi, khususnya kemiskinan, seharusnya pemerintah dan elemen masyarakat berempati dan memikirkan solusi agar kemiskinan segera dituntaskan secara hakiki.

Begitu sempurnanya Islam. Sebagai sebuah aturan hidup yang diturunkan oleh Allah SWT. Dzat yang memahami setiap helaan nafas hambanya, telah memecahkan setiap permasalahan manusia dengan pemecahan yang sesuai fitrah, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Neneng Sriwidianti, Pengasuh Majelis Taklim

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button