HUT ke-81 RI: Ajang Refleksi dan Audit Nasional
Perlindungan harta mengandaskan anggapan bahwa anggaran dan aset publik adalah harta rampasan bagi pihak yang berkuasa. Korupsi dalam perspektif maqasid syariah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kemaslahatan umum karena merusak seluruh tatanan kehidupan masyarakat.
Audit nasional harus berani mengajukan pertanyaan kritis mengenai ketimpangan perlakuan hukum antara rakyat kecil dan pemegang kekuasaan. Mengapa pencuri kecil sering dipermalukan, sedangkan perampas uang rakyat masih tampil sebagai figur terhormat?
Indonesia tidak akan benar-benar merdeka jika kekuasaan masih dipahami sebagai kesempatan untuk mengambil, bukan amanah untuk memberi. Pergantian pimpinan tanpa perubahan watak hanya akan mengganti nama penjajah dengan bahasa yang sama tetapi tetap menindas.
Pada usia ke-81 tahun, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak slogan, melainkan keberanian untuk mengaudit diri sendiri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kekuasaan harus dibatasi, dan kekayaan negara harus dipertanggungjawabkan.
Merdeka bukan sekadar ditandai oleh perginya bangsa asing dari tanah air. Merdeka adalah kondisi ketika tidak ada lagi anak bangsa yang menjajah saudaranya sendiri.
Rantai penindasan yang dipasang oleh tangan sebangsa tetaplah sebuah rantai. Kemerdekaan yang tidak menghadirkan kemaslahatan hanyalah upacara tahunan yang dirayakan tanpa pernah dirasakan hakikatnya. Wallahu a’lam.[]






