NASIONAL

IHW: RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan MUI dan Kemenag

Jakarta (SI Online) – Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama dalam konteks peran keduanya pada Sistem Jaminan Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja memungkinkan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata Ikhsan, Rabu (7/10), seperti dilansir ihram.co.id.

Baca juga: UU Ciptaker Buat Substansi Halal Jadi Ambyar

Menurut Ikhsan, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” katanya.

MUI dan Kemenag, kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI ini, sejatinya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

Baca juga: Politisi PKS Minta BPJPH Jangan Ambil Alih Otoritas MUI Soal Fatwa Halal

“Karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?,” kata dia.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button