MUAMALAH

Inilah Jenis Usaha dan Pekerjaan yang Diharamkan

Membuat lukisan, patung, salib, dan sebagainya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abdul Hasan, dia berkata, “Aku berada di sisi Ibnu Abbas, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki seraya berkata kepadanya, ‘Wahai Ibnu Abbas, sesunguhnya aku adalah seorang laki-laki yang berpenghasilan dari hasil pekerjaan tanganku dan aku bekerja membuat gambar-gambar ini.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Saya tidak berkata kepadamu kecuali dengan apa yang saya dengar dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang melukis suatu lukisan maka Allah akan mengazabnya sehingga dia dapat meniupkan ruh padanya, padahal selamanya dia tidak akan dapat meniupkan ruh padanya.”

Hal yang sama hukumnya dengan ini ialah membuat patung, salib, dan sebagainya.

Perusahaan Minuman Keras dan Narkotika

Islam mengharamkan segala persekutuan dalam masalah yang berhubungan dengan khamr, baik dalam memproduksi, mendistribusikan, maupun meminumnya. Semua orang yang terlibat dalam perbuatan ini akan mendapat laknat melalui lisan Rasulullah Saw.

Narkotika, baik yang terbuat dari ganja, candu, maupun lainnya adalah sama dengan minuman yang memabukkan ini, yaitu haram mengupayakan, mendistribusikan dan memproduksinya.

Islam juga melarang seorang Muslim melakukan pekerjaan atau mencari mata pencarian dengan melakukan pekerjaan yang haram seperti ini. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button