OASE

Inilah Tiga Pilar Metode Studi Islam

Pilar kedua menetapkan bahwa seseorang yang belajar harus mengimani apa yang dipelajarinya agar dapat mengamalkannya dengan baik. Artinya, ia wajib membenarkan hakikat-hakikat yang dipelajarinya secara pasti tanpa ada keraguan sedikit pun jika perkara tersebut berkaitan dengan aspek akidah.

Sementara itu, jika perkara tersebut di luar akidah seperti hukum syariat dan adab, ia cukup menguatkan dugaan atau ghalabatu azh-zhanni atas kesesuaiannya dengan fakta kehidupan. Namun, hukum dan adab tersebut tetap wajib bersandar pada suatu asas hukum yang diyakini secara pasti tanpa keraguan sedikit pun.

Oleh karena itu, dalam keadaan apa pun, Islam menyaratkan adanya keyakinan atau i’tiqad saat seorang pelajar mengambil materi yang dipelajarinya. Keyakinan ini berlaku baik pada apa yang diambil secara langsung maupun pada asas fondasi dari apa yang diambilnya tersebut.

Islam sama sekali tidak membenarkan pengambilan suatu tsaqafah di luar metode keyakinan yang menghujam tersebut. Dampak dari dijadikannya keyakinan sebagai asas dalam mengambil pelajaran adalah lahirnya tsaqafah Islamiah dalam bentuk yang istimewa dan khas.

Tsaqafah ini sangat mendalam, sekaligus menggugah serta berpengaruh besar bagi jiwa para pengembangnya di tengah kehidupan umat. Karakter ini mampu mengubah pengembang tsaqafah menjadi energi yang menyala-nyala, bagaikan api yang menghanguskan kerusakan sekaligus cahaya yang menerangi jalan kebaikan.

Sebab, pembenaran yang pasti terhadap pemikiran-pemikiran ini memicu keterikatan pasti yang berjalan alami dalam diri manusia. Keterikatan tersebut menghubungkan antara fakta yang dihadapi dan pemahaman yang dimilikinya tentang segala sesuatu berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan.

Kondisi tersebut membuatnya bergerak dengan penuh kerinduan dan semangat untuk mengamalkan pemikiran-pemikiran tersebut di alam nyata. Hal inilah yang memicu pengaruh luar biasa dari tsaqafah ini di dalam jiwa setiap muslim.

Jiwa akan menggerakkan perasaan manusia menuju fakta nyata yang dikandung oleh pemikiran tersebut. Sebab, meyakini tsaqafah ini berarti mengikat perasaan dengan pemahamannya secara erat hingga melahirkan dorongan amal yang kuat.

Pilar ketiga menegaskan bahwa seseorang harus mempelajari tsaqafah sebagai studi praktis yang memperlakukan fakta nyata yang terindra. Studi ini tidak boleh dibangun di atas hipotesis teoritis yang abstrak serta mengada-ada.

Melalui metode praktis ini, ia dapat menggambarkan segala sesuatu sesuai dengan hakikat aslinya. Hal ini bertujuan agar segala permasalahan yang ada di dalam fakta tersebut dapat diobati dan diubah sesuai dengan tuntunan syariat.

Oleh karena itu, ia mengambil hakikat-hakikat yang ada pada alam semesta, manusia, dan kehidupan dari perkara yang nyata terindra. Ia mempelajarinya demi memberikan solusi praktis serta menetapkan hukum syariat atas fakta tersebut.

Langkah tersebut bertujuan agar ia dapat menentukan sebuah sikap tegas terhadap perkara tersebut secara hukum. Sikap tersebut berupa pilihan apakah harus mengambilnya, meninggalkannya, atau memiliki kebebasan memilih di antara keduanya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button