INTERNASIONAL

Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Langsung Tuai Gugatan

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, Negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya kepada anggota parlemen.

Sementara itu, anggota Partai Buruh Gilad Kariv mengkritik aturan yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan tanpa keputusan bulat hakim.

“Undang-undang di mana seseorang bisa dijatuhi hukuman mati tanpa keputusan bulat. Apakah ini keadilan menurut Anda? Apakah ini kesucian hidup yang diajarkan tradisi Israel?” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa aturan ini berpotensi menjadikan tentara dan sipir penjara Israel sebagai “penjahat perang tanpa kehendak mereka.”

Hanya berlaku untuk warga Palestina

Para ahli menyebut ada dua poin utama dalam undang-undang ini yang secara efektif membatasi penerapan hukuman mati hanya kepada warga Palestina.

Pertama, hukuman mati menjadi default di pengadilan militer — yang hanya mengadili warga Palestina di Tepi Barat, bukan warga Israel. Hakim militer hanya dapat mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup dalam kondisi khusus.

Kedua, definisi kejahatan yang dapat dihukum mati adalah pembunuhan yang “menolak keberadaan negara Israel.” Menurut Cohen, hal ini membuat warga Yahudi tidak akan didakwa berdasarkan undang-undang ini.

“Aturan ini akan berlaku di pengadilan Israel, tetapi hanya untuk aktivitas terorisme yang dimotivasi oleh keinginan merusak keberadaan Israel. Itu berarti warga Yahudi tidak akan didakwa berdasarkan undang-undang ini,” jelasnya.

Bertentangan dengan sejarah

Sejumlah menteri luar negeri dari Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia sebelumnya telah mendesak Israel untuk membatalkan rencana pengesahan undang-undang ini.

Mereka menyebutnya “secara de facto diskriminatif” serta menilai hukuman mati tidak etis dan tidak memiliki efek jera. Secara historis, Israel memang memiliki hukuman mati dalam undang-undangnya, namun hanya untuk kasus tertentu seperti genosida dan kejahatan perang.

Eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap penjahat Nazi Adolf Eichmann. Kelompok hak asasi manusia mencatat bahwa Israel selama ini konsisten mendukung penghapusan hukuman mati di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Bahkan badan keamanan dalam negeri Israel sebelumnya menolak penerapan hukuman mati karena dikhawatirkan memicu aksi balas dendam dari kelompok militan Palestina.

Sejumlah anggota parlemen oposisi juga khawatir kebijakan ini dapat merusak negosiasi pembebasan sandera di masa depan, mengingat sebelumnya Israel menukar sekitar 250 sandera dengan ribuan tahanan Palestina pasca-serangan Oktober 2023.[]

sumber: kompas.com

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button