Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Langsung Tuai Gugatan
Tel Aviv (SI Online) – Parlemen Israel pada Senin (30/3/2026) menyetujui undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.
Kebijakan ini langsung menuai kecaman luas dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut diskriminatif dan tidak manusiawi.
Pengesahan undang-undang ini menjadi puncak dorongan panjang dari kelompok sayap kanan untuk memperberat hukuman bagi pelaku serangan bermotif nasionalisme.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan hadir langsung di parlemen untuk memberikan suara mendukung aturan tersebut.
Hukuman mati bagi warga Palestina Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati — melalui gantung — sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme.
Sementara itu, pengadilan Israel tetap memiliki opsi untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Israel dalam kasus serupa, namun para ahli hukum menilai ketentuan tersebut pada praktiknya akan membatasi penerapan hanya kepada warga Palestina.
Dalam pemungutan suara akhir dengan hasil 62-48, para anggota parlemen pendukung bersorak dan berdiri merayakan.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama kebijakan ini, merayakan pengesahan dengan mengangkat botol. Sementara anggota parlemen sayap kanan Limor Son Har-Melech tampak tersenyum sambil menahan air mata.
Langgar hukum internasional
Undang-undang yang akan mulai berlaku dalam 30 hari ini dipastikan menghadapi tantangan hukum. Beberapa menit setelah disahkan, Association of Civil Rights in Israel langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel.
Organisasi tersebut menyebut aturan ini sebagai “diskriminatif sejak dirancang” dan menilai parlemen tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan aturan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang bukan warga negara Israel.
Amichai Cohen, peneliti senior di Israel Democracy Institute, mengatakan bahwa menurut hukum internasional, parlemen Israel tidak seharusnya membuat undang-undang untuk wilayah Tepi Barat yang bukan wilayah kedaulatan Israel.
Perdebatan sengit di parlemen Pengesahan undang-undang ini didahului oleh perdebatan panjang di parlemen. Sejumlah anggota parlemen oposisi menyuarakan kekhawatiran, termasuk tidak adanya mekanisme pengampunan (clemency) dalam aturan tersebut yang bertentangan dengan konvensi internasional.
Sebelum pemungutan suara, Ben-Gvir menyebut aturan ini sebagai langkah yang sudah lama tertunda dan mencerminkan kekuatan serta kebanggaan nasional.






