Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Begini Reaksi Dunia
Mustafa Barghouti (Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina)
Barghouti memperingatkan “keseriusan” undang-undang tersebut, yang menurutnya akan menargetkan tahanan politik dan aktivis Palestina.
Ia juga menyatakan bahwa pengajuan undang-undang yang tidak adil dan tidak manusiawi ini mencerminkan semakin dalamnya pergeseran menuju fasisme dalam sistem Israel, di tengah kegagalan komunitas internasional menjatuhkan sanksi.
Palestinian Centre for Human Rights
Organisasi HAM yang berbasis di Gaza ini mengecam undang-undang tersebut “dengan sangat keras”.
“Undang-undang ini menargetkan warga Palestina dan memperkuat kebijakan lama Israel berupa eksekusi di luar proses hukum dengan kedok hukum, yang jelas melanggar hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” katanya.
Mereka juga memperingatkan bahwa “diam dan tidak bertindak hanya akan memperdalam impunitas dan merusak tatanan internasional berbasis aturan”.
Kantor HAM PBB
Kantor HAM United Nations di Palestina menyerukan agar Israel “segera mencabut undang-undang hukuman mati yang diskriminatif” tersebut.
“PBB menentang hukuman mati dalam segala keadaan. Penerapan hukum ini akan melanggar larangan dalam hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” katanya.
Amnesty Internasional
Organisasi HAM global ini mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut, yang disebutnya sebagai “pertunjukan publik dari kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan total terhadap hak asasi manusia”.
Menurut pejabatnya, undang-undang ini merupakan puncak dari pola panjang eksekusi di luar hukum dan pembunuhan ilegal terhadap warga Palestina yang sering kali tidak dihukum.
Council of Europe
Sekretaris Jenderalnya, Alain Berset, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai “kemunduran serius”.
“Hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sejalan dengan standar HAM modern,” katanya.
Helen McEntee (Irlandia)
Ia menyatakan “sangat khawatir” terhadap sifat diskriminatif undang-undang tersebut terhadap warga Palestina, dan menegaskan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang mendasar.






