Istinja’ dengan Tisu Basah, Boleh?
Kedua, penggunaan tisu basah tak memenuhi syarat sah istinja’ dengan batu.
Umumnya bayi atau lansia sakit menggunakan diapers (popok). Karena kondisi yang tak dapat mengontrol fungsi kandung kemih atau ususnya. Sehingga keadaan feses dan kencing menyebar melewati daerah dubur dan qubul.
Padahal istinja’ dengan batu mensyaratkan najisnya tidak berpindah/berceceran dari tempat keluarnya. Najisnya tak bercampur dengan zat lain. Najisnya tak melewati tempat keluar najis. Maksudnya najis feses hanya pada sekitar garis-garis dubur. Najis kencing pada laki-laki hanya pada sekitar lubang qubul atau pada perempuan tak melewati selangkangan.
Hukum Ibadah bagi yang Membersihkan Najis dengan Tisu Basah
Bayi yang dibersihkan feses dan kencingnya dengan menggunakan tisu basah memang tak berkonsekuensi pada ibadahnya. Karena bayi belum baligh dan tak terkena taklif hukum Islam.
Tapi harus diperhatikan, terkait ibu atau ayah yang menggendong bayinya yang badannya tak suci. Apabila ada bagian tubuh ibu atau ayah yang basah terkena badan bayi tersebut akan menyebabkan najisnya berpindah ke ibu atau ayah. Harus disucikan dulu sebelum ibadah.
Lansia sakit dan kesulitan bergerak yang hanya bisa dibersihkan feses dan kencingnya menggunakan tisu basah, kondisinya dimaafkan. Karena dalam kondisi darurat.
Untuk ibadahnya seperti shalat tetap ditunaikan dengan kondisi tersebut untuk menghormati waktu shalat (shalat lihurmatil waqti) walaupun badannya tak suci.
Apabaila lansia tersebut sudah sehat, diwajibkan mengulang kembali shalat yang ditunaikan sebelumnya (i’adah shalat) dengan memenuhi syarat-syarat sah shalat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

