Istinja’ dengan Tisu Basah, Boleh?
Hari ini tisu basah laku keras di pasaran. Barang ini sudah dianggap kebutuhan pokok bagi ibu-ibu yang memiliki bayi.
Sebabnya, membersihkan feses dan kencing bayi dengan tisu basah menjadi lebih praktis dan mudah. Tak hanya itu tisu basah juga digunakan pada lansia yang sakit atau kesulitan bergerak untuk membersihkan feses, kencing dan bagian tubuh lainnya.
Banyak yang menganggap feses dan kencing bayi atau lansia yang dihilangkan dengan tisu basah, sudah bersih. Tanpa mempertimbangkan kesuciannya.
Padahal, bagi seorang muslim dalam ibadah tertentu seperti shalat mensyaratkan kesucian badan, pakaian dan tempat dari najis. Sehingga perlu memahami hukum membersihkan najis dengan tisu basah agar tak terjatuh pada kesia-siaan amal ibadah.
Istinja’ dan Prosesnya
Membersihkan feses dan kencing dalam fiqih Islam disebut istinja’’. Yang harus diperhatikan dalam istinja’ adalah bahan dari alam yang disyariatkan dalam menyucikan dan proses penyuciannya. Bahan yang disyari’atkan dalam menyucikan istinja’ berupa air dan batu.
Penggunaan air dalam istinja’ harus berupa air mutlak (suci dan menyucikan). Proses istinja’ dengan air haruslah didatangkan air ke najis (feses dan kencing) dengan mengalirkannya. Bukan najis yang ke air kecuali jika airnya dalam kondisi banyak (lebih dari dua kullah/± 216 liter).
Mengalirkan air ditandai dengan adanya tetesan-tetesan air yang terjadi saat proses penyucian. Tidak sah penyucian jika najisnya hanya dilap dengan air. Proses penyucian haruslah dapat menghilangkan sifat-sifat najis berupa bau, rasa dan warna.
Penggunaan batu dalam istinja’ tak hanya berupa batu secara hakiki. Tapi benda lain yang dapat diqiyaskan pada batu asalkan memenuhi syarat. Yaitu bendanya suci (thaahirun), padat (jaamidun), mampu menyerap najis (qaali’un) dan keadaannya tak dimuliakan (ghairu muhtaramin).
Contoh benda yang diqiyaskan pada batu yaitu tisu kering, kain kering, kertas kering, daun kering, kayu kering. Yang dimaksud kering berarti tidak terkena air.
Membersihkan feses dan kencing dengan tisu basah tak dapat menyucikan. Alasannya sebagai berikut:
Pertama, tisunya tak kering. Belum memenuhi syarat benda yang dapat di-qiyas-kan pada batu yaitu padat (jaamidun). Tisu basah tak dapat menghilangkan zat najis. Justru malah memindahkan zat najis. Apalagi tisu basah dalam pembuatannya dicampur dengan sabun atau deterjen dan pewangi. Berarti tisu basah termasuk benda mutaghayyir (bercampur dengan zat-zat suci) yang tak dapat menyucikan.

