MASAIL FIQHIYAH

Mandi Wajib: Sebab-Sebab dan Tata Caranya

Mandi wajib (al ghuslu) dalam fiqih Islam bukan sekadar membersihkan tubuh dari kotoran. Tapi mensucikan tubuh dari hadats besar. Kesucian tubuh menjadi syarat sah pelaksanaan ibadah tertentu (shalat, puasa, thawaf dan sebagainya). Sehingga mandi wajib dianggap ibadah yang berpahala di sisi Allah SWT.

Ada enam perkara yang mewajibkan mandi, yaitu:

Pertama, masuknya hasyafah ke dalam farji. Hasyafah adalah bagian yang disunat dari dzakar (kelamin laki-laki). Sedangkan farji adalah lubang kemaluan perempuan. Dengan kata lain bertemunya dua khitan (kelamin laki-laki dan perempuan).

Kondisi ini berlaku pada pasangan halal (suami istri) atau tak halal, baik dalam keadaan syahwat yang mengeluarkan mani atau tidak. Termasuk pada kondisi tak lazim, misal masuknya hasyafah pada dubur baik pada perempuan maupun sesama laki-laki yang hidup; atau masuk hasyafah ke dalam farji atau dubur pada mayat atau binatang.

Kedua, keluar mani. Kondisi ini berlaku pada laki-laki atau perempuan yang sudah baligh. Keluar mani terjadi secara sengaja atau tak sengaja. Secara sengaja, misalnya hubungan suami istri yang halal atau pasangan tak halal, onani atau syahwat karena pornografi atau pornoaksi. Secara tak sengaja, misalnya mimpi basah.

Mani memiliki beberapa ciri. Yaitu saat keluarnya ada kelezatan/kenikmatan yang diikuti rasa lemas pada otot kemaluan, terpancar (at-tadaffuqu) dan aromanya khas (saat basah seperti adonan roti, saat kering seperti putih telur).

Ketiga, haidh yaitu darah yang keluar dari kemaluan saat terjadi peluruhan dinding rahim akibat sel telur yang tak dibuahi. Darah keluar dari wanita yang baligh (berusia minimal 9 tahun hijriyah kurang dari 16 hari). Darah ini keluar dari rahim wanita yang sehat.

Haidh keluar dalam waktu minimal (24 jam), maksimal (15 hari) dan umumnya (6 atau 7 hari). Masa suci antara haidh yang satu ke haidh berikutnya ada yang minimal (15 hari), maksimal (tak ada batas) dan umumnya (23 atau 24 hari).

Warna darah haidh ada lima yaitu hitam (as sawad) dengan bau yang khas, merah pekat atau merah hati (al humrah), coklat (as syuqrah), kuning (as syutrah) dan keruh (al kudrah) antara kuning dan putih yang kadang kental atau encer.

Keempat, nifas yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah bayi keluar secara sempurna baik secara normal maupun caesar. Waktu nifas ada yang sekejap (majjah), umumnya (40 hari) dan maksimal (60 hari).

Darah yang keluar dari rahim wanita keguguran terkategori nifas atau istihadhah (darah penyakit) tergantung pada usia janin. Terkategori nifas jika usia janin lebih dari 42 hari. Terkategori istihadhah jika usia janin kurang dari 42 hari. Wanita yang mengeluarkan darah istihadhah tak dianggap berhadats besar sehingga kewajiban ibadah yang mensyaratkan kesucian harus ditunaikan. Karakteristik darah istihadhah yaitu berwarna merah mengarah ke kuning, tak berbau dan bisa membeku.

1 2Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button