NASIONAL

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap HRS

Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

“Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Baca juga:
Habib Rizieq dan Lima Mantan Pengurus FPI Divonis Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta untuk Kerumunan Megamendung

Alex melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap,” ujar Alex.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Peringatan Maulid Nabi di Petamburan Bukan Kejahatan, HRS Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Habib Rizieq Syihab dan lima orang mantan petinggi FPI divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button