NASIONAL
Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tetapi Tidak Ditahan
Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih tujuh bulan. Artinya, ia akan menjalani masa hukumannya selama kurang lebih tiga bulan.
Namun, itu terjadi jika penasihat hukum dan penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejauh ini, dua pihak belum menentukan sikap soal banding.
sumber: ANTARA