NASIONAL

KAMI Tolak Bailout Rp22 Triliun untuk Tutupi Perampokan Jiwasraya

Jakarta (SI Online) – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak keras penggunaan uang rakyat melalui penyertaan modal negara senilai Rp22 triliun untuk menutupi kerugian perampokan PT Asuransi Jiwasraya.

Pernyataan ini disampaikan secara tertulis oleh Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI, M Said Didu, dan juga Komite Eksekutif KAMI yang diketuai Ahmad Yani dan Sekretaris, Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Sikap KAMI itu disertai sejumlah alasan. Di antaranya, bahwa diketahui dari hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara yang terjadi pada kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun disebabkan oleh terjadinya “perampokan” di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019.

Alasan lainnya, bahwa untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah menyampaikan analisis terkait aliran dana di PT Jiwasraya sebesar Rp100 triliun dan masih bisa bertambah.

Dalam proses persidangan terhadap kasus PT Jiwasraya yang sedang berlangsung saat ini, menurut KAMI, terungkap telah terjadi “perampokan” di PT Jiwasraya, secara terang-terangan atas kerjasama antara pejabat PT. Jiwasraya dengan pihak lain melalui transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasi lain.

Dari fakta-fakta tersebut, KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan triliun rupiah di PT Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, dengan melibatkan banyak pihak.

Dikemukakan pula, bahwa proses perampokan PT Jiwasraya yang terjadi saat mendekati Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi pada saat mendekati Pilpres 2009 yang di bailout oleh negara sebesar Rp 6,7triliun.

“Dengan modus yang sama, kali ini Pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp. 22 triliun kepada PT Bahana sebagai BUMN induk perusahaan asuransi, yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT Jiwasraya yang sakit karena dirampok,” ungkap KAMI.

Karena itulah KAMI secara tegas menolak penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya karena perampokan.

“KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19,” ungkapnya.

KAMI meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT Jiwasraya, termasuk “tokoh” intelektualnya.

Selain, itu KAMI meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.

“KAMI juga meminta penegak hukum, agar menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka dan pihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN,” katanya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button