NASIONAL

Keberatan Istilah “Subsidi” bagi Jemaah Haji, Politisi PKS: Sumbernya Setoran Jemaah yang Dikelola BPKH

Misalnya pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.

Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan BPKH perlu menyiapkan model yang tepat dan rasional dalam pengelolaan keuangan haji di masa mendatang. Pasalnya, ia memprediksi tantangan pengelolaan dana haji akan semakin berat jika mengacu pada tren global saat ini.

“Sejumlah negara mengeluhkan tingginya biaya yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga wajar jika ada yang mengira bahwa tingginya biaya tersebut akibat dampak dari pandemi, meskipun tidak sepenuhnya tepat,” jelas Bukhori.

Padahal, lanjutnya, tingginya biaya di Arab Saudi tersebut, sebenarnya bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari cara pandang Arab Saudi di bawah Muhammad Bin Salman (MBS) yang melihat penyelenggaraan haji sebagai suatu komoditas.

“Di masa Raja Faisal hingga Raja Salman, penyelenggaran haji masih dipandang sebagai ibadah, ibadallah. Namun saat ini, MBS justru melihatnya sebagai industri non migas yang menjanjikan bagi pemasukan negara. Karena itu, BPKH tidak bisa mempertahankan tata kelola keuangan haji dengan cara yang konservatif di tengah berkembangnya tren global dan perspektif baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. BPKH di masa mendatang dituntut memiliki kompetensi untuk secara jeli mengkapitalisasi peluang investasi dari dua fenomena itu dan mengonversikannya menjadi keuntungan optimal bagi kepentingan umat, dengan tetap mengutamakan aspek moralitas,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button