HAJI UMRAH

Lindungi Umat dari Travel Nakal, Ditjen Pengendalian PHU Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim

Jakarta (Suaraislam.id) — Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran travel kepada Bareskrim Polri.

Langkah tegas ini diambil guna memperketat pengawasan sekaligus melindungi hak-hak jamaah dari praktik penyelenggara haji dan umrah yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Pengendalian PHU, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penyerahan berkas tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menuntut keadilan hukum.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Langkah penegakan hukum ini menyasar 34 pihak teradu yang resmi terdaftar per 18 Agustus 2026. Daftar pelanggaran tersebut mendominasi pada penyelenggaraan haji khusus dan travel umrah.

Pada kategori haji khusus, terdapat 14 pihak teradu yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yaitu BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK, dan YAB.

Sementara itu, untuk kategori umrah mencakup 19 teradu, antara lain TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA, serta MIW–SA.

Adapun satu kasus tersisa berasal dari kategori haji reguler yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial B/YAA.

Harun mengingatkan bahwa proses di Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Hingga 18 Agustus 2026, Ditjen Pengendalian PHU mencatat sedikitnya 137 laporan masuk yang saat ini berada dalam berbagai tahap klarifikasi, pemeriksaan, hingga penanganan perkara.

Banyaknya jumlah aduan ini menjadi alarm keras bagi para pengusaha travel agar tidak main-main dalam mengelola dana dan pelayanan ibadah umat.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

Mantan penyidik senior KPK itu menambahkan, Kemenhaj komitmen membersihkan ekosistem haji dan umrah dari oknum penyelenggara yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkas Harun.[]

Back to top button