Kegemilangan Peradaban Islam Atasi Fenomena ‘Job Hugging’
Dunia maupun Indonesia dihebohkan dengan fenomena job hugging yaitu kecenderungan pekerja muda untuk bertahan di pekerjaan meski sudah kehilangan minat dan motivasi. Latar belakang hal tersebut karena kondisi ekonomi yang kian lesu, maraknya angka PHK dan stagnasi pasar kerja.
Laporan ZipRecruiter, fenomena job hugging di Amerika menunjukkan tingkat pekerja yang resign sukarela hanya sekitar 2%, angka yang rendah karena mayoritas pekerja memilih bertahan dalam pekerjaan meski tidak ideal akibat ketidakpastian ekonomi (DetikFinance, 19/9/2025).
Di Indonesia, Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, menyebut bahwa dalam lima tahun terakhir situasi pasar kerja Indonesia tidak menentu. Angka pengangguran nasional mencapai 7,4 persen, tertinggi di Asia Tenggara, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia 15-24 tahun. Fresh graduate pun kian terhimpit karena banyak perusahaan enggan membuka rekrutmen baru (UGM, 19/9/2025).
Kebuntuan Pasar Kerja ala Kapitalisme
Fenomena ini bukan sekadar persoalan pribadi karyawan yang takut ambil risiko. Job hugging justru menjadi cermin nyata kegagalan kapitalisme global. Dalam sistem ini, negara menyerahkan penyediaan lapangan kerja kepada swasta, sementara swasta bergerak berdasarkan logika profit.
Akibatnya, saat ekonomi lesu, perusahaan cenderung menahan ekspansi dan perekrutan. Negara pun bersikap lepas tangan, menganggap hal tersebut sebagai “mekanisme pasar”. Padahal, kebutuhan akan pekerjaan adalah kebutuhan pokok rakyat yang tidak bisa digantungkan pada logika untung-rugi kapitalis.
Lebih jauh, praktik ekonomi non-riil dan ribawi memperburuk keadaan, karena minim menyerap tenaga kerja. Perguruan tinggi didorong adaptif dengan pasar kerja, tetapi liberalisasi perdagangan dan jasa membuat lulusan tetap sulit memperoleh pekerjaan yang layak.
Kegemilangan Peradaban Islam dalam Menjamin Lapangan Kerja
Sejarah peradaban Islam memberikan teladan bagaimana negara hadir sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin lapangan kerja (muqaddimah dustur pasal 153).
Hal ini tertuang dalam pandangan Imam al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa Khalifah adalah pengganti Nabi ﷺ dalam “menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” Mengatur urusan dunia di sini termasuk memastikan rakyat memiliki sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar, salah satunya melalui pekerjaan. Dengan demikian, lapangan kerja bukan sekadar urusan pasar, melainkan tanggung jawab negara.
Beberapa kebijakan nyata yang dilakukan negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan, yaitu:
1. Ihya’ al-Mawat: Membuka Akses Kerja dari Tanah
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi).
Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa hadis ini adalah dasar kebijakan pemberian tanah kepada rakyat agar mereka bisa mengolahnya menjadi lahan produktif. Dengan kebijakan ini, banyak keluarga di masa Khilafah yang berkesempatan bekerja di sektor pertanian tanpa harus membeli lahan mahal.
2. Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Umum
Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal menegaskan bahwa air, hutan, padang gembalaan, dan tambang adalah milik umum, tidak boleh dimonopoli swasta. Negara wajib mengelolanya demi kepentingan rakyat. Kebijakan ini membuka lapangan kerja di sektor pertambangan, industri logam, hingga perdagangan. Pada masa Umar bin Khaththab ra. juga pernah melarang individu menguasai sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Kebijakan semacam ini memastikan sumber daya mengalir untuk kepentingan produktif, bukan sekadar akumulasi kapital segelintir orang.






