RESONANSI

Kekerasan Seksual

Paradigma Sexual Consent adalah istilah yang populer di kalangan aktivis perempuan (femenisme). Banyak ragam definisi yang sampai sekarang belum ada kata sepakat dan belum tuntas tapi ironinya di Indonesia dijadikan acuan Peraturan Menteri Dikbudristek Republik Indonesia.

Dikutip dari penelitian Esty Diah Imaniar, bahwa dari 8145 pembahasan tentang perkosaan, hanya terdapat 42 kajian tentang sexual consent, seluruhnya tanpa rumusan jelas mengenai konsep tersebut. Beberapa menyebut sexual consent sebagai pembeda seks yang baik dan buruk (A. Wertheimer, 2003), pembeda seks menyenangkan dan tidak menyenangkan (H. Jones, 2003), hingga pembeda seks bermoral dan tidak (H.M. Hurd, 1996).

Akan tetapi, masing-masing gagal dalam memberikan indikator seks baik, menyenangkan, dan bermoral sebagai acuan, melainkan memunculkan perdebatan baru karenanya.

Persetujuan yang dimaksud pun tidak memiliki kejelasan dimensi psikologis (Hurd, 1996), fisiologis (D. Archard, 1998; T.A. Ostler, 2003), atau keduanya (D. Dripps, 1996; S.E. Hickman dan C.L. Muehlenhard, 1999; H.M. Malm, 1996).

Perdebatan selanjutnya, apakah consent diberikan melalui ucapan atau tindakan (Archard, 1998), apakah ditunjukkan ataukah diisyaratkan (Wertheimer, 1996). Mereka yang bersepakat bahwa persetujuan merupakan sikap juga gagal menentukan standar perilaku yang mengindikasikan adanya persetujuan.

Jadi garis besarnya, konsep kekerasan seksual itu kedaulatan tubuh wanita bagi dirinya yang diukur dari persetujuannya. Jadi perempuan berhak penuh pada tubuhnya tanpa intervensi manapun. Makanya hubungan seksual menjadi baik jika disetujui oleh perempuan dan tidak baik jika tidak disetujui perempuan meskipun dalam perkawinan. Makanya istilah persetujuan menjadi dasar penilaian dalam konsep pemikiran sexual consent.

Kelihatannya, konsep kekerasan seksual itu baik atas dasar menghormati hak asasi manusia. Bahkan suaminya pun bisa terkena pasal kekerasan seksual manakala ia melakukan itu tanpa persetujuan istrinya. Hanya saja mereka lupa dalam mendefinisikan persetujuan itu landasannya apa, apakah kemauan sendiri itu berdasarkan nafsu atau norma agama?

Konsep kekerasan seksual bukan konsep kejahatan seksual. Meskipun saya pribadi lebih cenderung menggunakan istilah kejahatan seksual. Sebab konsep kekerasan seksual cenderung mengabaikan nilai legalitas pernikahan dan lebih pada persepsi perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

Padahal sebenarnya hidup ini, utamanya kampus perlu menghapus tindakan asusila dan kejahatan seksual. Jadi selain soal menghapus kekerasan seksual karena tidak disetujui oleh korban juga menghapus kejahatan seksual karena tidak legal menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Jadi landasannya selain hak individu juga menjaga martabat manusia, norma agama dan Pancasila.

Meskipun Peraturan Menteri Dikburistek Nomor 30 tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI tidak secara tersurat menegaskan legalitas pergaulan bebas yang dilakukan atas persetujuan, namun nyatanya telah jelas bahwa delik kekerasan itu hanya diukur dari persetujuan korban bukan keabsahannya menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Padahal sudah jelas bahwa aktifitas seks menurut agama dan peraturan harus atas dasar legalitas agama dan pemerintah

Jadi sebenarnya para ulama dan masyarakat sangat setuju atas adanya Permendikbudristek tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus namun perlu disempurnakan dengan menegaskan norma yang digunakan adalah agama dan Pancasila bukan persetujuan korban semata. Bahkan lebih sempurna lagi manakala Permendikbud ini ditambahkan dengan penghapusan asusila dan kejahatan seksual di kampus.

KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok.

Artikel Terkait

Back to top button