Kemerdekaan Hakiki
Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan juga berkaitan dengan perjuangan manusia membebaskan dirinya dan orang lain dari berbagai bentuk perbudakan.
Dalam perspektif tafsir, ia menjelaskan konsep al-‘aqabah, yakni jalan yang terjal dan penuh perjuangan. Imam Zamakhsyari memaknai al-‘aqabah sebagai perumpamaan bagi perjuangan dalam mendidik jiwa dan menginfakkan harta di jalan Allah. Sementara Ibnu Katsir menegaskan bahwa manusia yang tidak mau menempuh jalan tersebut justru memilih jalan keburukan dan kebinasaan.
Dengan demikian, kemerdekaan hakiki menuntut keberanian untuk melawan egoisme, sifat kikir, kemalasan, dan ketakutan. Manusia merdeka bukanlah mereka yang sekadar bebas melakukan apa saja, tetapi mereka yang mampu membebaskan dirinya dari belenggu hawa nafsu sekaligus memiliki kepedulian terhadap penderitaan orang lain.
Konsep tersebut semakin kuat melalui frasa fakku raqabah, yang secara langsung bermakna memerdekakan hamba sahaya. Badruddin menjelaskan bahwa para ulama memandang konsep ini tidak hanya dalam dimensi pembebasan fisik, tetapi juga pembebasan jiwa dari tawanan hawa nafsu dan penghambaan kepada sesama manusia.
Syekh Ahmad Shawi Al-Maliki, sebagaimana dikutipnya, menjelaskan bahwa fakku raqabah mencakup pembebasan jiwa dari tawanan hawa nafsu dan penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah SWT.
Sementara Imam Al-Qurthubi mengaitkan pembebasan tersebut dengan kesalehan sosial dan solidaritas kemanusiaan. Membebaskan manusia dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan membantu biaya pembebasannya. Karena itu, kemerdekaan dalam Islam memiliki dimensi sosial yang kuat.
Kemerdekaan juga tidak berhenti pada pembebasan orang lain. Ia harus dimulai dari pembebasan diri sendiri dari penjajahan syahwat, hawa nafsu, materialisme, dan berbagai keterikatan duniawi yang membuat manusia kehilangan arah.
Pandangan itu juga diperkuat dengan sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keutamaan memerdekakan manusia. Salah satunya hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA tentang keutamaan orang yang memerdekakan seorang budak muslim, di mana Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dari api neraka.
Dalam hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Bara’ bin ‘Azib RA, Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan antara ‘itqun-nasamah dan fakku raqabah. Memerdekakan jiwa berarti membebaskan budak sendiri, sedangkan fakku raqabah juga mencakup membantu orang lain memperoleh kebebasan dari perbudakan.
Bagi Badruddin, prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam sejak awal membawa misi pembebasan manusia dari berbagai bentuk belenggu.
Sejarah Islam juga memberikan sejumlah contoh kuat mengenai makna kemerdekaan tersebut. Salah satunya ketika Rasulullah SAW memasuki Makkah dalam peristiwa Fathu Makkah. Orang-orang yang sebelumnya menjadi penindas kaum Muslimin tidak dibalas dengan pembantaian. Rasulullah SAW justru memberikan amnesti dengan mengatakan, “Pergilah kalian semua, karena sesungguhnya kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas.”






