NUIM HIDAYAT

Kenikmatan Itu Bukan di Narkoba

Kelompok usia produktif dan remaja menjadi sorotan: misalnya, disebut ada sekitar 312.000 remaja usia 15-25 tahun yang terpapar narkoba.

Penanganan Kasus Narkoba

Masalah narkoba di Indonesia bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan moral. Langkah pertama yang paling mendasar adalah penegakan hukum yang tegas dan adil. Aparat penegak hukum harus memfokuskan diri pada jaringan pengedar dan bandar besar, bukan hanya pada pengguna kecil. Sementara itu, pengguna yang terbukti sebagai korban ketergantungan perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan langsung dipenjara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

BNN sendiri juga punya konsep pencegahan melalui edukasi. Sosialisasi tentang bahaya narkoba perlu diperluas ke sekolah, kampus, dan lingkungan kerja. Program BNN seperti Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) dan kampanye “Hidup 100% Tanpa Narkoba” merupakan langkah positif yang perlu diperkuat dengan keterlibatan masyarakat, guru, dan tokoh agama.

Upaya lain yang tak kalah penting adalah rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Negara wajib menyediakan pusat rehabilitasi medis dan sosial, serta memberi kesempatan bagi mantan pengguna untuk kembali beraktivitas secara normal. Pendekatan ini menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan akhir kehidupan seseorang, melainkan pintu untuk memperbaiki diri.

Namun, pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa pemutusan jaringan ekonomi dan praktik korupsi. BNN bersama PPATK dan OJK perlu menelusuri aliran dana hasil bisnis narkoba yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa transparansi dan keberanian menindak oknum aparat yang terlibat, semua upaya akan sia-sia.

Terakhir, pendekatan moral dan keagamaan menjadi penopang penting dalam penyembuhan dan pencegahan. Bimbingan rohani terbukti membantu banyak pengguna menemukan ketenangan dan jalan kembali ke kehidupan yang bersih.

Pendekataan rehabilitasi moral ini menurut Umar (tangan kanan Freddy Budiman yang bertemu kita), jangan sampai pengedar/pengguna Narkoba ditempatkan satu sel dengan pengguna Narkoba lainnya. Menurutnya, yang paling tepat adalah pengguna Narkoba ini –khususnya yang Muslim- ditempatkan di pesantren. Di tempat itu diharapkan para pengguna kapok dan merasakan nikmatnya shalat, berzikir, membaca Al-Qur’an dan mendapat ilmu agama.

Menangani narkoba di Indonesia membutuhkan kerja bersama: aparat hukum yang bersih, masyarakat yang peduli, dan sistem yang berpihak pada kemanusiaan. Hanya dengan cara itu, bangsa ini bisa benar-benar terbebas dari jerat narkoba.

Memang pengguna Narkoba ini salah dalam mencari kenikmatan di dunia. Kenikmatan dunia tidak bisa dicapai dengan kemewahan harta, tepuk tangan penggemar dan sejenisnya. Kenikmatan dunia bisa dicapai dengan mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Dengan shalat, puasa, sedekah, membaca Al-Qur’an, mencari ilmu dan sejenisnya. Kenikmatan dunia bisa dicapai dengan mengumpulkan bekal untuk kenikmatan akhirat.

Ahli hikmah menyatakan dunia adalah tempat cocok tanam akhirat. Dengan orientasi akhirat, maka insya Allah hidup kita akan bahagia. Maka renungkanlah firman Allah ini,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah memperoleh kemenangan yang besar (bahagia sejati).” (QS. Al-Ahzab: 71). []

Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button