HALALMASAIL FIQHIYAH

Kepiting Halal

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik). Berdasarkan Firman Allah Swt:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

Nah, berkaitan dengan halal tidaknya makan kepiting selama ini memang banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat. Setidaknya jika dibagi, ada dua kelompok yang berpendapat tentang hukum makan kepiting. Pertama kelompok yang mengharamkan dan kedua kelompok yang menghalalkan.

Kelompok yang mengharamkan umumnya berangkat dari pendapat bahwa umat Islam diharamkan memakan hewan yang hidup di dua tempat, air dan darat. Misalnya: katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma’i.

Keharaman hewan amphibi ini banyak dijumpai di berbagai kitab fiqih, terutama dari kalangan mazhab As Syafi”i. Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan, juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan hewan amphibi dianggap kurang kuat.

Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa kepiting halal hukumnya. Kelompok ini menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat. Apalagi kepiting juga dinilai bukan termasuk hewan amphibi. Sehingga kalau pun bisa diterima pendapat bahwa hewan yang hidup di darat dan di air itu haram, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.

Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button