NUIM HIDAYAT

Ketika ‘The Great Satan’ dan Rezim Otoriter Melarang Ikhwanul Muslimin

Amerika dibawah kepemimpinan Donald Trump memang semakin menggila. Pada 24 November 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memulai proses pelabelan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris asing (Foreign Terrorist Organization) dan teroris global yang ditunjuk khusus (Specially Designated Global Terrorist).

Pada 13 Januari 2026, akhirnya pemerintah AS secara resmi menetapkan tiga cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon sebagai organisasi teroris (terrorist organizations). Cabang Lebanon diberi status FTO sedangkan cabang Mesir dan Yordania diberi status SDGT.

Selain itu, di tingkat negara bagian, pada November dan Desember 2025, gubernur Texas dan Florida juga menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris di wilayah negara bagian masing-masing.

AS menuduh bahwa cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania dan Lebanon secara eksplisit atau implisit mendukung kelompok militan seperti Hamas, termasuk menyediakan dukungan finansial, logistik, dan ideologis. Karena itu AS menganggap mereka berperan dalam aksi teror atau kekerasan yang membahayakan keamanan regional dan kepentingan AS.

Dalam pernyataan resminya, Amerika menyatakan bahwa kelompok ini terlibat atau memfasilitasi dan mendukung kampanye kekerasan dan destabilisasi di wilayah mereka dan kegiatan itu dianggap merugikan kawasan mereka sendiri, warga AS, dan kepentingan AS.

Dengan penetapan ini, maka AS dapat membekukan aset yang terkait kelompok-kelompok itu di sistem keuangan AS, melarang warga AS memberikan dukungan apa pun dan membatasi akses mereka ke sumber daya ekonomi dan logistik. Langkah ini dimaksudkan untuk melemahkan kemampuan organisasi tersebut beroperasi atau menginspirasi konflik lebih jauh.

Menanggapi tuduhan Amerika itu, pemimpin sementara Ikhwanul Muslimin di Mesir, Salah Abdul Haq, secara tegas menolak keputusan AS yang menetapkan cabang-cabang Ikhwan sebagai organisasi teroris. Menurutnya keputusan itu tidak berdasar dan Ikhwan akan menempuh semua jalur hukum untuk menentangnya. Ia juga menyatakan bahwa Ikhwan tidak terlibat, tidak mengarahkan, dan tidak memberikan dukungan material untuk terorisme.

Salah Abdul Haq juga menyatakan, “Kami menolak semua tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Mesir telah mengarahkan, mendanai, memberikan dukungan material atau terlibat dalam terorisme. Penetapan ini tidak didukung bukti yang kredibel dan mencerminkan tekanan asing dari UEA dan Israel, bukan penilaian objektif terhadap kepentingan AS atau fakta di lapangan.”

Sementara itu, juru bicara Ikhwan Sohaib Abdul Maksoud menyatakan bahwa penetapan AS terhadap Ikhwan sebagai teroris bukan berdasarkan bukti nyata, melainkan bagian dari agenda politik tertentu di Kawasan. Selain itu ia juga menuduh langkah AS didorong oleh kepentingan negara-negara lain dan oleh narasi yang bersifat Islamofobia di Barat.

Selain cabang Mesir, berbagai kelompok Ikhwan di wilayah seperti Lebanon juga menolak pelabelan AS sebagai bermotif politik dan tidak sah. Mereka menganggap label tersebut sebagai upaya untuk melemahkan peran politik dan sosial mereka di negara masing-masing, khususnya di konteks konflik regional yang lebih luas.

Dampak pelarangan Ikhwan ini menyebabkan rezim Abdul Fatah as Sisi mendapat simpati internasional. Sejak 2013, setelah kudeta berdarah di Mesir, al-Sisi telah melarang keberadaan Ikhwan di Mesir. Saat itu Barat masih bersifat ambigu. Dengan Keputusan Amerika ini maka AS membenarkan sikap pemerintah Mesir melakukan pemenjaraan massal aktivis Ikhwan, hukuman mati dan pembubaran total Ikhwanul Muslimin.

Sementara itu di Yordania menjadikan Raja Abdullah terdorong akan mempersempit gerak Ikhwan. Penetapan AS ini juga menciptakan tekanan bagi pemerintah untuk mengawasi kader dan pendanaan. Padahal Ikhwan di Yordania adalah kelompok yang legal, punya partai dan duduk di parlemen.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button