HAJI UMRAH

Ketua FUUI Sambut Baik Legalisasi Umrah Mandiri

“Bisa jadi karena tidak punya pengalaman malah mahal ngurus tiketnya, visanya, paspornya dan yang lainnya. Maka disarankan bagi yang tidak berpengalaman, meski ada Umrah mandiri, lebih baik tetap berangkat dengan yang sudah berpangalaman. Sebab Umrah ini perjalanan ibadah yang ada ketentuan syariatnya, bukan perjalanan traveling atau sekadar jalan-jalan,” pungkas KH Athian dengan bijaksana.

Ketua FUUI ini menekankan bahwa jamaah pemula yang tidak berpengalaman dalam mengurus berbagai administrasi perjalanan internasional berpotensi menghadapi berbagai kendala. Mulai dari kesulitan mengurus visa, memilih tiket pesawat yang efisien, hingga mencari akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan ibadah.

Umrah adalah Ibadah, Bukan Sekadar Wisata

KH Athian mengingatkan bahwa Umrah adalah perjalanan ibadah yang memiliki ketentuan syariat Islam yang harus dipenuhi. Berbeda dengan perjalanan wisata biasa atau traveling, Umrah memiliki rangkaian ritual dan aturan khusus yang harus dijalankan sesuai tuntunan agama.

Oleh karena itu, bagi mereka yang belum berpengalaman, sangat disarankan untuk tetap berangkat dengan pendampingan orang yang sudah berpengalaman atau melalui PPIU yang kredibel. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Umrah dapat dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan syariat.

Legalisasi Umrah mandiri melalui UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan alternatif baru bagi umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah Umrah. Namun, pemahaman yang baik tentang prosedur dan ketentuan syariat tetap menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan ibadah yang berkualitas.[]

Rep: Suwandi

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button