Ketua FUUI Sambut Baik Legalisasi Umrah Mandiri
Bandung (SI Online) – Pemerintah Indonesia telah melegalkan pelaksanaan Umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan jamaah Umrah hanya dapat melakukan perjalanan ibadah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel Umrah resmi.
Merespons kebijakan baru ini, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali, M. Dai menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, legalisasi Umrah mandiri memberikan sejumlah keuntungan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah Umrah.
Keuntungan Pertama: Perencanaan Lebih Matang
,”Keuntungan utama dari Umrah mandiri adalah jamaah dapat melaksanakan perjalanan ibadah sesuai dengan waktu dan kesempatan yang telah mereka rencanakan secara matang. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang telah memiliki pengalaman Umrah sebelumnya tentu ini akan semakin mempermudah,” ungkap KH Athian, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Dengan memiliki pengalaman sebelumnya, lanjut pimpinan FUUI ini, jamaah akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti tiket, visa, dan paspor. Mereka juga dapat secara mandiri mencari tiket pesawat dan penginapan di Tanah Suci dengan pilihan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Efisiensi Biaya
Salah satu aspek penting yang disoroti KH Athian adalah potensi penghematan biaya yang dapat diperoleh jamaah melalui Umrah mandiri.
“Dengan begitu saya pikir akan jauh lebih murah, karena tidak ada dana atau biaya yang harus keluar untuk biro atau travel,” terang KH Athian menjelaskan keuntungan ekonomis dari Umrah mandiri.
Penghematan ini dapat cukup signifikan mengingat biaya jasa penyelenggara Umrah biasanya mencakup margin keuntungan dan berbagai biaya operasional yang pada akhirnya ditanggung oleh jamaah.
Keuntungan Kedua: Fleksibilitas Waktu
Keuntungan berikutnya yang dipaparkan oleh KH Athian adalah fleksibilitas dalam menentukan jadwal keberangkatan dan durasi ibadah Umrah. Hal ini sangat berbeda dengan paket Umrah melalui travel yang umumnya sudah memiliki jadwal tetap dan tidak dapat diubah sesuai keinginan individual jamaah.
“Selain itu bagi wanita bisa melihat kondisi apakah sedang haid atau tidak. Dengan Umrah mandiri maka dia bisa atur tanggalnya keberangkata. Jadi lebih menguntungkan, bisa memilih akomodasi, hotel, pesawat yang dia inginkan sesuai dengan budget yang dimiliki,” terang ulama senior tersebut.
Fleksibilitas ini sangat penting terutama bagi jamaah perempuan yang perlu mempertimbangkan siklus menstruasi mereka agar dapat melaksanakan ibadah Umrah dengan optimal. Dengan Umrah mandiri, mereka dapat menyesuaikan tanggal keberangkatan untuk menghindari periode haid saat berada di Tanah Suci.
Selain itu, jamaah juga memiliki kebebasan penuh untuk memilih akomodasi hotel, maskapai penerbangan, dan fasilitas lainnya yang sesuai dengan anggaran dan preferensi pribadi mereka.
Catatan Penting: Risiko bagi Pemula
Meskipun menyambut baik kebijakan ini, KH Athian juga memberikan catatan penting terutama bagi mereka yang belum memiliki pengalaman Umrah sebelumnya. Menurutnya, ketiadaan pengalaman justru dapat menimbulkan kesulitan dan berpotensi membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar dari perkiraan.





