Ketua Panja RUU HIP Bukan Ribka Tjiptaning, tapi Rieke Diah Pitaloka
Jakarta (SI Online) – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariati membantah tudingan bila dirinya adalah Ketua Panitia Kerja RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ribka mengaku, dirinya bukanlah Anggota Badan Legislasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi Ketua Panja.
“Aku bukan di Baleg, mana mungkin jadi Panja,” kata Ribka, Senin 8 Juni 2020 seperti dikutip dari indonesiainside.id.
Baca juga: Penulis Buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ Jadi Ketua Panja RUU HIP, Ahmad Yani: DPR Ditunggangi
Pengakuan Ribka ini lantas dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan, Ketua Panja RUU HIP bukanlah Ribka, melainkan kolega Ribka sesama politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
“Enggak benar (Ribka Ketua Panja RUU HIP). Ketua Panja penyusunan RUU HIP di Baleg adalah Ibu Rieke Diah Pitaloka. Sementara untuk pembahasannya belum terbentuk panjanya. Karena masih menunggu Supres dan DIM dari pemerintah,” kata Supratman yang merupakan politisi Gerindra.
Atas informasi ini, mantan politisi PPP Ahmad Yani yang sebelumnya menyebut Ribka Tjiptaning sebagai Ketua Panja RUU HIP menyatakan permohonan maafnya.
“Saya mencabut dan meralat pembicaraan tersebut sekaligus memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama Ketua Panja Penyusunan RUU HIP,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Syihab: Tujuh Sebab Rakyat Indonesia Harus Tolak RUU HIP
Yani mengaku juga baru mengetahui bila Ribka Tjiptaning bukanlah anggota Baleg DPR.
“Ribka Tjiptaning bukan anggota Badan Legislasi DPR. Karena pengajuan dan penyusunan RUU HIP di Badan Legislasi DPR,” sambungnya.