Ketua PTDII Apresiasi Pencabutan Izin Investasi Miras
Jakarta (SI Online) – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa Awalia mengapresiasi pencabutan izin investasi minuman keras (Miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, keputusan tersebut sangat tepat.
“Keputusan ini menunjukan pemerintah masih mau mendengarkan masukan dan kegelisahan masyarakat, terutama umat Islam. Semoga saja ini langkah tegas, bukan abu-abu,” ujar Syifa dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2).
Kandidat doktoral manajemen sumber daya manusia (SDM) ini melanjutkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dan komprehensif dalam mengambil suatu kebijakan, baik aspek yuridis, sosiologis, filosofis, dan historis. Termasuk kaidah-kaidah dalam norma agama.
“Bisa juga pemerintah kita merujuk pada salah satu kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah, yaitu kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” katanya.
Syifa menambahkan bahwa miras dalam norma agama adalah ummul khabaaits (induk dari segala kejahatan). Jangan sampai karena alasan investasi, justru membuka peluang masalah baru seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak yang mengalami broken home, penganiayaan, kasus asusila, dan ekonomi semakin terpuruk.
“Kita tidak ingin deretan masalah tersebut semakin menambah beban dan menjadi terhalangnya rahmat Allah turun. Semoga Allah berkahi negeri ini dengan pemimpin yang saleh, takut kepada Allah, sayang, dan penuh kasih kepada rakyatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
red: adhila