Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah hakim menolak permohonan pemohon dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
“Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
Ia menyampaikan gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.
Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung. Pengajuan ini juga bertujuan untuk mematahkan bukti yang ada di pengadilan.
Kuasa Hukum Kivlan Zen tersebut juga sebelumnya menganggap kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.
“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7).
sumber: ANTARA