KHOTBAH

Konsumsi Halal: Fondasi Iman, Kualitas Amal, dan Keselamatan Hati

Dalam surah al-A’raf, ayat 157, Allah Swt. berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ

Dalam ayat ini, Allah mendeskripsikan sosok Nabi Muhammad Saw.. Di antaranya adalah bahwa Nabi Saw. adalah Utusan-Nya yang diperintahkan untuk menghalalkan segala yang baik, mengharamkan segala yang buruk.

Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh

Berdasarkan dua ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Allah Swt. memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (ṭayyib) yang tersedia di muka bumi. Allah menghalalkan segala sesuatu yang membawa kebaikan dan manfaat bagi manusia, serta mengharamkan segala yang buruk dan membahayakan kehidupan manusia. Bahaya yang ditimbulkan oleh makanan dapat muncul dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām menegaskan:

“…Sebagai bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Allah menjadikan penghalalan dan pengharaman itu memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami, yang kembali kepada kemaslahatan manusia itu sendiri. Maka Dia tidak menghalalkan kecuali yang baik, dan tidak mengharamkan kecuali yang buruk… Dengan demikian, telah menjadi sesuatu yang dikenal dalam Islam bahwa pengharaman mengikuti unsur keburukan dan bahaya. Maka sesuatu yang murni membahayakan adalah haram; sesuatu yang murni bermanfaat adalah halal; sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram; dan sesuatu yang manfaatnya lebih besar adalah halal.”

Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh

Imam al-Ghazali memasukkan perihal mencari makanan-minuman yang halal sebagai salah satu pondasi agama (usuludin) dalam bukunya, Kitāb al-Arba‘īn fī Uṣūl al-Dīn. Mencari makanan-minuman yang halal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam setelah iman dan salah. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Saw. bersabda:

طلب الحلال فريضة على كل مسلم بعد الفريضة

Mencari yang halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim setelah (menunaikan) kewajiban (agama).” (HR. Al-Thabrani)

Ibadah atau amal saleh yang dikerjakan oleh seseorang juga bergantung pada makanan yang ia konsumsi. Allah Swt. berfirman dalam surah al-Mu’minūn ayat 51:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ

Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramalsalehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan dalam Al-Tafsīr al-Munīr-nya:

“[Ayat] ini adalah perintah dari Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya yang merupakan para rasul, agar mereka memakan yang halal dan mengerjakan amal-amal saleh sebagai bentuk syukur atas nikmat. Ini menjadi dalil bahwa (makanan) yang halal merupakan penolong bagi pelaksanaan amal saleh dan mendahuluinya.”

Amal atau perilaku seseorang ditentukan oleh keadaan hatinya. Jika hatinya baik, maka baik pula amal dan perilakunya. Sebaliknya, jika hatinya buruk, maka amal dan perilakunya pun akan menjadi buruk.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button