Konsumsi Halal: Fondasi Iman, Kualitas Amal, dan Keselamatan Hati
الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِه نَسْتَعِيْنُ عَلى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلى اٰلِه وَأَصْحَابِه وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَه لَاشَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُه وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِه وَصَحْبِه أَجْمَعِيْنَ.
اما بعد. فيأيها الحاضرون, اوصيني واياكم بتقوى الله. اتقوا الله, في السر والعلن, فانه حبل الله المتين. قال الله تعالى في القران العظيم: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ.
وقال جل جلاله: يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ.
Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh
Marilah kita panjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Swt. atas segala nikmat yang tidak terhitung jumlahnya, terutama nikmat iman dan Islam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, dan para sahabat beliau yang menjadi teladan bagi kita melalui akhlak mereka yang mulia.
Sudah menjadi kewajiban seorang khatib untuk menyampaikan wasiat takwa dalam khutbahnya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama meningkatkan dan memperkuat ketakwaan kita kepada Allah Swt. dengan bermuhasabah diri: sudahkah kita melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya? Sesungguhnya, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya itulah hakikat dari takwa kepada-Nya.
Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh
Manusia merupakan makhluk dwidimensi, yakni memiliki dimensi raga (fisik) dan dimensi jiwa (rohani). Kedua dimensi ini saling berkaitan; apa pun yang dilakukan oleh raga akan berpengaruh pada jiwa, demikian pula sebaliknya.
Dalam Islam, manusia berperan sebagai khalifah Allah yang bertugas memakmurkan bumi sesuai dengan tuntunan-Nya. Untuk menjalankan peran tersebut, manusia membutuhkan asupan energi melalui dimensi raganya, yaitu dengan mengonsumsi makanan dan minuman yang telah Allah sediakan di muka bumi.
Namun, di antara makanan dan minuman itu ada yang memberikan manfaat dan ada pula yang mendatangkan mudarat. Kesempurnaan dan kesucian ajaran Islam menuntut agar pemeluknya diperbolehkan mengonsumsi yang baik dan dilarang mengonsumsi yang buruk. Dari prinsip inilah kemudian lahir ketentuan mengenai halal dan haram dalam Islam.
Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh
Jika kita merenungi kesempurnaan ajaran Islam, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa apa yang Allah Swt. halalkan untuk dikonsumsi oleh manusia—khususnya umat Islam—jauh lebih banyak dibandingkan dengan apa yang Dia haramkan. Mengapa demikian? Syaikh Mutawalli al-Sya‘rawi dalam Fiqh al-Ḥalāl wa al-Ḥarām menjelaskan:
“Manusia tidak akan terdorong untuk menghitung atau mengenumerasi sesuatu kecuali jika jumlahnya sedikit sehingga ia mampu menghitungnya. Tidak ada seorang pun—misalnya—yang bersedia menghitung biji-biji pasir atau ombak laut dan semacamnya, karena meskipun saat ini terdapat lembaga-lembaga statistik dengan kemampuan yang sangat besar, hal-hal tersebut berada di luar batas kemampuan penghitungan. Demikian pula nikmat-nikmat Allah; ia berada di luar kemampuan manusia untuk menghitung dan berada di luar jangkauan enumerasi.”
Meskipun demikian, Allah tetap memberikan prinsip dasar yang jelas, tegas, dan berlaku sepanjang masa mengenai apa yang halal dan apa yang haram. Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (Al-Baqarah [2]:168).






