LAPORAN KHUSUSORMAS ISLAM

Kronologi Penembakan Rombongan HRS Menurut FPI

Perlu kami tegaskan;

Bahwa TIDAK BENAR laskar pengawalan melakukan penyerangan. Yang terjadi justru Rombongan IB HRS yang diganggu dan terancam keselamatannya serta diserang.

Bahwa TIDAK BENAR laskar memiliki senjata api dan melakukan penembakan. Karena laskar FPI tidak ada yang dibekali atau membekali diri dengan senjata apa pun juga.

Patut untuk dipertanyakan, tindakan dan sikap serta perilaku dari para penguntit yang membahayakan keselamatan berlalu lintas, sama sekali tidak mencerminkan tindakan dan perilaku sebagai aparat hukum, TIDAK juga menunjukkan Identitas sebagai aparat hukum.

Patut untuk dipertanyakan, apabila benar terjadi peristiwa tembak menembak, berapa orang dari aparat yang diakui sebagai petugas hukum tersebut yang terkena tembakan..?

Adalah aneh, disebut peristiwa tembak menembak, namun tidak ada satu peluru pun yang mengenai pihak yang diakui sebagai petugas namun justru 6 orang laskar meninggal terkena tembakan semua.

DPP FPI melihat bahwa tindakan penguntitan dan gangguan terhadap IB HRS hingga pembantaian terhadap 6 orang laskar kami adalah terencana, sistematis dan memiliki struktur komando.

Patut dipertanyakan dengan sangat mendalam, perkara yang dituduhkan kepada IB HRS adalah hanya sekedar pelanggaran protokol kesehatan, namun pengintaian, penguntitan, gangguan dan berpuncak pada pembunuhan/ pembantaian secara keji oleh pihak yang diakui sebagai aparat penegak hukum. Perilaku ini tentu sangat tidak proporsional apabila perkara ini hanya sekedar perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Kami juga menuntut penjelasan, apabila benar aparat yang mengintai, menguntit, dan mengganggu perjalanan rombongan keluarga IB HRS, berasal dari satuan penegakan hukum apa..? Berapa orang yang terkena tembakan sehingga harus melakukan tindakan pembunuhan terhadap enam orang Laskar kami.

Kami juga menuntut untuk segera jenazah diserahkan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum keluarga yang sudah ditunjuk.

Demikian keterangan pers dari kami

Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H / 7 Desember 2020 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam

KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I H. Munarman, SH
Ketua Umum Sekretaris Umum

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button