NASIONAL

Kumpul di Kantor Muhammadiyah, Ormas Lintas Agama Tolak RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah ormas lintas agama menegaskan sikap atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), PP Muhammadiyah menuntut dihentikannya proses pembahasan RUU HIP.

Dalam masa pandemi, semua perwakilan tokoh yang hadir mufakat bahwa yang lebih dibutuhkan Indonesia adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila oleh para anggota dewan sebagai teladan nasional daripada berusaha menafsirkannya secara sepihak dan sembunyi-sembunyi.

“Pernyataan bersama ini adalah satu komitmen dalam menyikapi berbagai situasi di tanah air, terutama RUU HIP,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Jumat 3 Juli 2020.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah tersebut, Mu’ti menepis pemahaman sebagian pihak yang menarasikan bahwa Pancasila hanya menjadi perhatian umat Islam saja.

“Ini tentu tidak kondusif, ada kelompok tertentu yang ingin memaksakan dan ada yang menolak. Ini bukan agenda kelompok,” himbaunya menanggapi potensi konflik horisontal oleh masing-masing kubu pro dan kontra yang berlaku tidak elegan.

“Tapi bagaimana mewujudkan Indonesia sebagai rumah bersama yang damai sebagai misi semua agama di Indonesia. DPR perlu dialogis dan lebih terbuka terutama pada elemen umat beragama,” ujar Mu’ti.

Selain Mu’ti yang mewakili PP Muhammadiyah, hadir dalam konferensi pers tersebut Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, Romo Agustinus Heri Wibowo (Komhak KWI), Pdt. Jacky Manuputty (PGI), KS Arsana (PHDI), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI) dan Xs Budi S Tanuwibowo (MATAKIN).

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button