FIQH NISA

Laki-Laki dan Perempuan Setara?

Selain itu Rasul Saw juga bermusyawarah dengan istrinya Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah.

Demikianlah, Islam telah menempatkan wanita pada posisinya yang layak. Islam telah mengkhususkan kepada wanita beberapa perkara dan membolehkan wanita untuk bekerjasama dengan laki-laki dalam perkara yang lain.

Sebab, Allah—yang telah menciptakan wanita—lebih mengetahui apa yang cocok dan sesuai dengan pembentukannya. Dia pulalah yang akan menghisab wanita sesuai dengan apa yang telah Dia bebankan kepada wanita.

Firman Allah SWT: …Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan… (QS. Ali ‘Imraan[3] : 195).

Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan… (QS. An Nisaa[4]: 32).

Metode Islam dibangun atas landasan bahwa ada perbedaan yang sangat tegas antara laki-laki dan wanita. Laki-laki dibekali dengan sifat kelelakiannya. Sedangkan wanita dibekali dengan sifat kewanitaannya. Sehingga, pada saat itu laki-laki dapat membahagiakan wanita, dan sebaliknya, wanita dapat membahagiakan laki-laki.

Oleh karena itu Islam telah membedakan keduanya dalam hal pendidikan dan muamalah, sebagaimana Allah telah membedakan keduanya dalam hal pembentukannya. Kedudukan wanita yang mulia ini, hanya kita temukan dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam.

Shodiq Ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button