Mengembalikan Fitrah Wanita
Di tengah kabar duka mengenai kecelakaan yang melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi, terdapat sebuah kisah pilu yang menyayat hati.
Kisah tersebut datang dari seorang ibu yang pada hari Senin itu baru kembali masuk kerja setelah menjalani masa cuti melahirkan.
Malam kepulangan ke rumah terasa semakin membahagiakan karena ia membawa bekal air susu ibu (ASI) di dalam kotak pendingin (cooling box) yang telah disiapkan khusus untuk sang buah hati.
Namun takdir berkata lain, bekal tersebut menjadi hantaran ASI terakhir untuk anaknya dan tidak akan ada lagi perjumpaan di dunia ini.
Ini merupakan salah satu potret perjuangan wanita masa kini, di mana banyak wanita lain yang mengalami nasib serupa dan harus ikut berjuang membantu perekonomian keluarga.
Masa-masa saat anak sangat mendambakan pelukan hangat dari seorang ibu justru terlewati karena sang ibu terpaksa harus pergi bekerja demi memenuhi tuntutan kehidupan.
Mungkin ada juga wanita yang terpaksa meninggalkan rumah karena panggilan pengabdian, dan hal tersebut tentu merupakan langkah yang sangat mulia.
Namun tidak dapat dimungkiri bahwa jumlah wanita yang terpaksa keluar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup juga sangatlah banyak.
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan yang sangat khas dan mendalam mengenai peran utama seorang wanita.
Ketika seorang anak perempuan lahir dan berada dalam pengasuhan kedua orang tuanya, segala kebutuhannya wajib dipenuhi meskipun ia sudah memasuki usia balig.
Ketika ia sudah menikah, maka seluruh tanggung jawab nafkah dan kebutuhannya beralih ke pundak sang suami.
Jika orang tua atau suaminya telah tiada, maka kewajiban untuk memenuhi kebutuhannya ditanggung oleh jalur keluarga terdekatnya.
Apabila pihak keluarga pun tidak memiliki kemampuan finansial, maka negaralah yang wajib turun tangan untuk mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya.
Secara hukum nafkah, seorang wanita dalam pandangan Islam sejak ia lahir hingga meninggal dunia memang tidak dibebankan untuk menafkahi dirinya sendiri.






