Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Konstitusional untuk Aborsi
Washington (SI Online) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan kasus Roe v. Wade, Jumat, 24 Juni 2022. Putusan ini berarti mengakhiri hak konstitusional untuk melakukan aborsi.
Sebelumnya, aborsi dilegalkan di Amerika Serikat melalui putusan hukum pada 1973, yang sering disebut sebagai kasus Roe vs Wade. Dengan putusan ini maka pelarangan dan dibolehkannya hak aborsi diserahkan ke masing-masing negara bagian.
Dalam pemungutan suara 6 lawan 3, pengadilan membatalkan kasus pada tahun 1973 yang menjamin hak konstitusional untuk aborsi selama sekitar 50 tahun.
Putusan itu diperkirakan akan mengarah pada larangan aborsi di hampir separuh negara bagian di negara itu.
“Roe sangat salah sejak awal. Alasannya sangat lemah, dan keputusan itu memiliki konsekuensi yang merusak,” ungkap Hakim Samuel Alito dalam pendapatnya.
Mantan Presiden Barack Obama mengecam putusan itu, dengan mengatakan pengadilan tinggi mengambil keputusan paling pribadi yang dapat dibuat seseorang atas keinginan politisi dan ideologi – menyerang kebebasan esensial jutaan orang Amerika.
“Konsekuensi dari keputusan ini akan menjadi pukulan tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi kita semua yang percaya bahwa dalam masyarakat yang bebas, ada batasan seberapa banyak pemerintah dapat melanggar batas kehidupan pribadi kita,” tambah dia.
Namun, mantan Wakil Presiden AS Mike Pence membela putusan pengadilan itu dengan mengatakan, “Hari ini, Kehidupan Menang.”
“Dengan menjungkirbalikkan Roe v. Wade, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memberikan awal yang baru bagi rakyat Amerika dan saya memuji mayoritas Hakim karena memiliki keberanian atas keyakinan mereka,” kata dia di Twitter.
Mahkamah Agung telah “memperbaiki kesalahan bersejarah,” tambah Pence.
red: a.syakira/dbs