Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Ferdinand Hutahaean Lima Bulan Penjara
Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa penistaan agama Ferdinand Hutahaean.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Suparman.
Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
red: a.syakira