NASIONAL

Mantan Jubir COVID-19 Dicopot Mendadak dari Dirjen, Mengapa?

LoI adalah suatu komitmen perusahaan untuk menunjuk perusahaan lain guna melaksanakan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak yang sedang disusun. Secara kontraktual, LoI bukanlah instrumen yang mengikat para pihak. “Kita kan baru tandatangani LoI,” ujar Yuri, siang ini.

Menurut Yuri, setelah LoI diteken harus ditindaklanjuti dengan kajian dari tim ahli, sehingga tidak langsung meneken kontrak pembelian atau memberikan uang muka pembayaran. “Kalau kajiannya belum selesai terus kita mau ngapain?” imbuhnya.

Apalagi ada fakta relawan vaksin AstraZeneca yang meninggal di Brasil. Hal itu masuk di dalam kajian tim ahli Kemenkes sehingga belum ada keputusan apakah Indonesia akan membeli vaksin tersebut. Sebagai informasi bahwa Amerika juga membatalkan pengadaan vaksin dari AstraZeneca.

Pernyataan Yuri itu berbeda dengan harapan Menko bidang Perekonomian yang merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Airlangga berharap mendapatkan akses vaksin AstraZeneca, sehingga kelompok sasaran penduduk yang akan divaksinasi bertambah dari semula rentang usia 18-59 tahun menjadi 15-70 tahun.

Rentang usia 18-59 tahun itu mengandalkan vaksin dari Sinovac yang tengah uji klinis di Bandung. Sinovac berkomitmen menyediakan pasokan sebanyak 40 juta dosis produk CoronaVac pada rentang November hingga Maret 2021.

Adapun, AstraZeneca dialokasikan vaksin sebanyak 100 juta dosis. Namun, pemerintah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen dengan tengat akhir bulan ini. Total biaya untuk pengadaan vaksin tersebut mencapai US$500 juta.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button