#Lawan IslamofobiaOPINI

Melawan Islamofobia, Membela Kemanusiaan

Oleh: Yanuardi Syukur, Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate., dan Pengurus Komisi HLNKI MUI.

Tragedi Christchurch pada 15 Maret 2019 seharusnya menjadi peringatan terakhir yang dibutuhkan dunia. Ketika 51 jamaah yang sedang menunaikan shalat Jumat di Al Noor Mosque dan Linwood Islamic Centre di Selandia Baru, ditembak mati oleh teroris Australia, dunia menyaksikan betapa fatalnya kebencian yang dibiarkan tumbuh tanpa perlawanan.

Tujuh tahun kemudian, tepat hari ini, 15 Maret 2026, dunia kembali memperingati International Day to Combat Islamophobia. Namun ironisnya, di saat umat Muslim menjalankan ibadah Ramadan—bulan suci yang mengajarkan kedamaian—gelombang kebencian justru menunjukkan eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini menuntut analisis mendalam tentang akar masalah, manifestasi kekerasan, dan jalan keluar yang harus ditempuh.

Rasisme Struktural

Islamofobia sering disalahpahami sebagai sekadar “kritik terhadap agama” atau “kebebasan berekspresi.” Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikannya secara lebih akurat sebagai “ketakutan, prasangka, dan kebencian terhadap Muslim yang mengarah pada provokasi, permusuhan, dan intoleransi—baik di dunia maya maupun nyata.” Islamofobia bukan sekadar sentimen pribadi, sebab dimotivasi oleh permusuhan institusional, ideologis, politik, dan religius yang bertransformasi menjadi rasisme struktural dan kultural.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Muslim di seluruh dunia menghadapi diskriminasi institusional, eksklusi sosial-ekonomi, dan kebijakan imigrasi yang bias. “Retorika yang memecah belah dan misrepresentasi menstigmatisasi komunitas. Ujaran kebencian online memicu kekerasan di dunia nyata,” kata beliau seraya menambahkan bahwa Muslim juga menjadi sasaran pengawasan dan profiling tidak beralasan. Laporan Hasht-e-Subh Daily (15 Maret 2026) mengutip pernyataan Guterres yang menekankan bahwa diskriminasi ini telah mengakar dalam kebijakan negara-negara Barat.

Laporan mantan Pelapor Khusus PBB Ahmed Shaheed menemukan bahwa kecurigaan, diskriminasi, dan kebencian terhadap Muslim telah meningkat ke “proporsi epidemi” setelah serangan 11 September 2001. Pola ini terus berulang: setiap aksi terorisme yang dilakukan individu beragama Islam digunakan untuk menjustifikasi diskriminasi terhadap seluruh komunitas Muslim. Standar ganda ini menjadi ciri khas rasisme struktural.

Eskalasi Kekerasan

Data tahun 2026 menunjukkan peningkatan dramatis insiden Islamofobia. Di Amerika Serikat, Council on American-Islamic Relations (CAIR) merilis laporan hak sipil 2026 yang mencatat 8.683 pengaduan insiden anti-Muslim dan anti-Arab sepanjang tahun 2025—angka tertinggi sejak pencatatan dimulai tahun 1996. World Religion News (14 Maret 2026) juga melaporkan bahwa pejabat publik menjadi aktor utama penyebaran kebencian. Senator Tommy Tuberville membagikan gambar yang mengaitkan iftar Walikota Muslim New York Zohran Mamdani dengan serangan 11 September. Anggota Kongres Andy Ogles bahkan menulis bahwa “Muslim tidak pantas berada dalam masyarakat Amerika.”

Sebagai tambahan, Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer menyebut postingan Tuberville sebagai “kebencian tanpa akal,” sementara CAIR menetapkan Tuberville sebagai senator AS pertama yang disebut “ekstremis anti-Muslim.” Namun respons ini belum menjawab persoalan mendasar: mengapa pejabat publik bisa dengan nyaman melontarkan kebencian tanpa konsekuensi berarti?

Di Australia, situasi tak kalah mengkhawatirkan. Islamophobia Register Australia mencatat peningkatan insiden online sebesar 250 persen dan insiden langsung sebesar 150 persen dalam 12 bulan terakhir. Dalam tiga minggu pasca 7 Oktober 2023, insiden melonjak 1.300 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Perempuan Muslim menanggung beban terberat, mencakup 75 persen korban. Komisi Hak Asasi Manusia Australia (13 Maret 2026) melaporkan bahwa Utusan Khusus Aftab Malik menemukan Islamofobia telah meresap dan dinormalisasi di Australia.

Satu yang lebih mencemaskan adalah adanya ancaman “Christchurch 2.0” (keinginan untuk mengulangi tragedi Christchurch) yang dikirimkan ke sebuah masjid di Sydney. Ariel Bogle di The Guardian (14 Maret 2026) mengungkapkan bahwa propaganda teroris Christchurch terus muncul dalam sistem peradilan Australia, terutama melibatkan anak muda. Seorang anak berusia 14 tahun di Australia Selatan kedapatan mengunduh lebih dari selusin video serangan teroris tersebut. Racun kebencian ini mewarisi generasi baru. Dan, ini harus diperhatikan oleh Australia tentu saja.

Urgensi Gerakan Kolektif

Menghadapi realitas ini, gerakan melawan Islamofobia membutuhkan transformasi dari seremonial menjadi aksi konkret. Pelapor Khusus PBB Nazila Ghane, dalam laporan tentang kebencian berbasis agama, menegaskan bahwa advokasi kebencian agama yang mengarah pada diskriminasi harus dilarang oleh hukum. Negara bertanggung jawab mengatasi kebencian sesuai hak asasi manusia.

Rekomendasi Ghane mencakup pengumpulan data ujaran kebencian, tindakan tegas terhadap wacana diskriminatif, investasi dalam membangun kepercayaan, dan memastikan tidak ada impunitas bagi aktor negara yang terlibat ujaran kebencian. Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyerukan implementasi National Anti-Racism Framework yang diserahkan November 2024.

1 2Laman berikutnya
Back to top button