NUIM HIDAYAT

Mengapa Negara Mempersulit Poligami?

Di Indonesia — negara dengan mayoritas penduduk Muslim — nikah siri memang menjadi tren bagi para pengusaha atau pejabat yang kaya. Karena poligami dibatasi ketat oleh regulasi negara, terutama dengan syarat-syarat administratif yang memberatkan, seperti keharusan adanya persetujuan istri pertama.

Dasar hukum poligami di Indonesia adalah UU No1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam Bab IX (Pasal 55-59).

Agar laki-laki bisa menikah lebih dari satu, ia harus mengajukan izin ke Pengadilan Agama dan memenuhi semua syarat berikut, yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, suami juga harus membuktikan: mampu memberikan nafkah dan menjamin kebutuhan seluruh istri dan anak, bersikap adil kepada semua istri dan ada persetujuan istri pertama secara tertulis atau bisa dibuktikan dalam sidang.

Begitulah aturan yang mempersulit poligami di Indonesia. Persetujuan istri pertama, sebenarnya bukan berasal dari syariat Islam. Dalam fiqih Islam, tidak ada teks yang menyatakan poligami baru sah jika istri pertama setuju. Persetujuan istri pertama adalah etika yang baik, tetapi bukan syarat sah.

Menurut mazhab Syafi’i, poligami tidak wajib izin istri pertama. Dalam mazhab Hambali, suami tidak boleh mengabaikan hak istri pertama, tetapi tidak wajib meminta izin untuk menikah lagi. Sedangkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, dinyatakan bahwa musyawarah dengan istri pertama dianjurkan, tetapi tidak mengikat. Maka kebijakan negara yang mewajibkan persetujuan istri pertama, ini tidak sejalan dengan hukum Islam.

Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa poligami bukan keharusan, namun penyelamat dalam kasus tertentu. “Ada keluarga yang runtuh karena tidak diberi jalan poligami. Syariat membuka pintu itu bukan untuk hawa nafsu, tetapi untuk solusi.” Ia juga mendukung negara mengatur, namun bukan mempersulit hingga melanggar hak agama warganya.

Ulama terkemuka Syekh Shalih Al-‘Utsaimin menegaskan, “Jika seseorang mampu secara adil dan finansial, tidak ada cela baginya untuk berpoligami. Justru itu mengikuti sunnah para nabi.”

KH. Hasyim Asy’ari, menegaskan poligami bukan aib dan bukan tujuan pernikahan, namun, “Ada kalanya poligami menjadi jalan maslahat. Maka jangan ditutup pintunya bagi yang membutuhkannya dan mampu.”

Buya Hamka meski mendukung monogami, ia tidak menolak poligami. “Poligami bukan sesuatu yang hina. Yang hina adalah nafsu yang tidak dikendalikan. Boleh poligami jika itu membawa maslahat dan keadilan,” terangnya.

Maka, Islam bukan hanya membolehkan poligami, tetapi juga mengaturnya secara realistis. Allah menurunkan syariat bukan untuk merugikan manusia, melainkan untuk memberikan solusi. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 3 dinyatakan: “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…”

Rasulullah saw adalah teladan poligami yang terbaik. Meski Rasulullah diizinkan poligami lebih dari empat, tapi Rasulullah Saw dapat bertindak adil kepada istri-istrinya. Setelah Rasulullah, para shahabat, tabiin dan ulama-ulama yang saleh banyak yang mempraktikkan poligami.

1 2Laman berikutnya
Back to top button