Mengapa Negara Mempersulit Poligami?
Penyulitan dalam proses nikah poligami ini, menyebabkan banyak meningkatnya nikah siri di tanah air. Nikah siri menyebabkan perempuan dan anak kehilangan akses hak administratif dan potensi konflik lebih besar karena tidak tercatat.
Sebagaimana monogami juga melahirkan keluarga yang harmonis dan bermasalah, poligami juga demikian. Dalam kenyataan, banyak keluarga poligami yang harmonis dan bahagia. Selain itu, banyak istri yang rela dan mendukung suaminya berpoligami. Juga banyak perempuan memilih menjadi istri kedua karena lebih aman daripada hubungan tanpa status.
Poligami ini dianjurkan juga karena adanya perbedaan seks laki laki dan perempuan. Laki-laki tidak ada istilah menopause. Meski ia berumur 50 tahun, horman seksnya terus berproduksi meski mengalami penurunan. Beda dengan perempuan. Biasanya perempuan setelah menopause, kurang lagi memikirkan masalah seks. Makanya banyak ditemui di masyarakat, laki-laki berumur 60 tahun ke atas nikah lagi dengan gadis atau janda berumur 20 atau 30-an. Dan pernikahan mereka berjalan dengan harmonis.
Walhasil, negara seharusnya tidak mempersulit masyarakat untuk poligami. Bila calon suami sudah jelas cukup kekayaannya, mampu bertindak adil dan punya akhlak yang baik, seharusnya ia dipermudah untuk poligami. Jangan sampai pelacuran menjadi pelampiasan, sehingga menimbulkan dosa besar dan ekses negatif ke pribadi dan masyarakat.
Bila negara ingin memperkecil jumlah nikah siri, maka aturan untuk poligami harus dipermudah. Persetujuan dengaan istri pertama harus dihapuskan, diganti dengan pemberitahuan. Bila tidak, fenomena nikah siri akan terus bermunculan dan menjamur. Bagi laki-laki yang kaya dan akhlaknya baik, tentu ia lebih memilih nikah siri daripada pelacuran.
Ahli hikmah menyatakan, “Aturan yang baik memudahkan jalan, aturan yang buruk menghambat langkah.” Wallahu alimun hakim. []
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.





