#AQL Qurban CareMASAIL FIQHIYAH

Menguji Keabsahan Hewan Kurban Sesuai Standar Syariat

Oleh: KH Bachtiar Nasir, Pembina AQL Qurban Care

Memilih hewan kurban tidak cukup hanya dengan melihat ukuran atau harga yang ditawarkan di pasaran. Ada standar syariat yang harus diperhatikan secara saksama agar ibadah kurban sah dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ بَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat jenis hewan yang tidak memenuhi kriteria kurban: Yang buta dan jelas kebutaannya; yang sakit dan jelas tampak kesakitannya; yang pincang dan kepincangannya itu jelas; dan hewan yang lesu dan tidak bersih.” (HR Ahmad)

Pertama, cacat yang membatalkan kurban adalah cacat yang jelas dan berpengaruh pada kualitas fisik hewan, terutama bagian dagingnya. Hewan yang sakit parah, kurus kering, atau terkena penyakit kulit seperti kudis yang merusak daging dan lemak tidak sah dijadikan kurban.

Begitu pula hewan yang pincang parah hingga selalu tertinggal dari kelompoknya saat berjalan, kondisi ini menunjukkan ketidaklayakan fisik yang nyata. Kedua, cacat pada indra penglihatan atau mata juga wajib menjadi perhatian serius bagi setiap pekurban.

Hewan yang mengalami buta total atau kehilangan bola mata secara fisik hukumnya tidak sah. Namun, jika pandangan matanya hanya kabur, sebagian ulama fikih masih memberikan kelonggaran untuk membolehkannya.

Intinya, selama cacat tersebut tidak terlalu parah dan tidak merusak kualitas utama hewan, toleransi masih dapat diberikan. Ketiga, terkait dengan cacat pada bagian tubuh seperti telinga, tanduk, dan susunan gigi hewan.

Hewan yang daun telinganya terputus secara jelas hukumnya tidak sah, tetapi jika hanya mengalami sobek ringan atau robek kecil masih diperbolehkan. Tanduk yang patah atau bahkan tidak ada sejak lahir tetap sah, kecuali jika patahnya menyebabkan sakit parah yang memengaruhi kondisi umum hewan.

Untuk masalah gigi, jika sebagian saja yang rontok masih diperbolehkan oleh para ulama. Namun, jika seluruh gigi hewan tersebut sudah hilang, terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan ulama.

Keempat, ada jenis cacat fisik tertentu yang tidak sampai membatalkan keabsahan kurban, tetapi hukumnya makruh. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, disebutkan larangan berkurban dengan hewan yang telinganya terpotong sebagian (muqabalah), bagian belakangnya terpotong (mudabarah), sobek (syarqa’), atau berlubang (kharqa’).

Cacat-cacat jenis ini memang tidak sampai membatalkan keabsahan kurban, tetapi sebaiknya dihindari demi mengejar kesempurnaan ibadah. Prinsip utamanya sebenarnya sederhana, yaitu pilihlah hewan kurban terbaik yang berada di batas batas kemampuan finansial kita.

Jika timbul keraguan dalam hati saat memilih, ambillah hewan yang kondisi fisiknya jauh lebih sempurna. Kurban bukan sekadar masalah status sah atau tidak di atas kertas, melainkan tentang komitmen mempersembahkan yang terbaik untuk Allah Ta’ala.

Sumber: Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab

🐄 AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas

Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.

📲 WA: 0857 1873 5254
📸 IG: @aql.qurbancare
🌐 www.qurbancare.org

Back to top button