MER-C: Batalkan PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Jakarta (SI Online) – Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024, terkait upaya kesehatan sistem reproduksi yang salah satu poinnya adalah menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, menegaskan pihaknya menolak PP tersebut karena tidak layak dan bertentangan dengan hukum etika serta kepatutan.
“Presiden harus membatalkan dan merevisi peraturan itu. PP itu merupakan wujud kekalahan moral untuk menyelamatkan generasi kita, bertabrakan dengan budaya timur dan akan menambah maraknya seks bebas,” kata Sarbini dalam pernyataannya, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan, pemerintah mungkin melihat ada masalah-masalah terkait ini di sejumlah daerah, tapi menyediakan alat kontrasepsi bukan solusinya, malah akan meningkatkan penyebaran wabah penyakit khususnya penyakit seksual.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah ketegasan untuk menutup tempat-tempat maksiat, meningkatkan pendidikan agama dan moralitas anak bangsa, bukan justru memfasilitasi pelajar dan remaja dengan melakukan seks bebas.
“Ini menjadi tantangan pemerintah dan kita semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tuturnya.
red: adhila