NASIONAL

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres PSI, Partai Garuda dan Sejumlah Pejabat Daerah

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Mereka memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Tolak Gugatan Dua Pejabat Daerah

Selain gugatan PSI dan Partai Garuda yang ditolak keseluruhan, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Hal itu karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.

Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.[]

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button