Lindungi Netanyahu, AS Jatuhkan Sanksi kepada Petinggi ICC
Washington (Suaraislam.id) – Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyasar Presiden ICC, Hakim asal Jepang Tomoko Akane, dan jaksa seniornya, pengacara asal Senegal Amady Ba. Langkah hukuman tersebut diambil menyusul penyelidikan Mahkamah terhadap kejahatan yang dilakukan pihak pendudukan di wilayah Palestina yang diduduki.
Sanksi-sanksi tersebut merupakan langkah terbaru yang diambil pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Mahkamah, sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi penuntutan terhadap pejabat Israel atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina.
Pembekuan Aset, Larangan Keuangan, dan Larangan Masuk
Departemen Keuangan AS telah memasukkan Akane dan Cissé ke dalam daftar individu yang dikenai sanksi. Langkah tersebut mencakup pembekuan aset atau kepentingan keuangan apa pun yang mereka miliki di Amerika Serikat atau di bawah yurisdiksi AS, serta melarang individu dan entitas AS melakukan transaksi keuangan atau komersial dengan mereka.
Langkah-langkah tersebut juga melarang mereka memasuki Amerika Serikat.
Pembatasan keuangan ini memiliki dampak yang melampaui batas wilayah AS karena adanya keterkaitan antara lembaga keuangan internasional dan sistem perbankan AS serta mata uang dolar. Akibatnya, sanksi tersebut tidak hanya menyasar dana mereka yang berada di Amerika Serikat, tetapi juga dapat mempersulit akses mereka terhadap layanan keuangan dan transaksi yang mengalir melalui sistem keuangan AS.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas yang diluncurkan pemerintahan Trump terhadap Mahkamah. Kampanye sebelumnya telah menyasar para pejabat dan hakimnya serta organisasi hak asasi manusia yang bekerja sama dengan Mahkamah sebagai tanggapan atas penyelidikan yang dilakukan Mahkamah terkait warga negara dan pejabat AS serta Israel.
Washington juga telah menyatakan penolakannya untuk bekerja sama dengan Mahkamah dalam kasus-kasus yang melibatkan warga Amerika.
Mengapa Washington Menyasar Akane dan Cissé?
Tomoko Akane menjabat sebagai Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sementara Antoine Kesia-Mbe Mindua, yang di sini disebut sebagai Abdoulaye Cissé, bekerja dalam tim penuntut yang menangani berkas perkara Mahkamah terkait Israel.
Penjatuhan sanksi terhadap mereka terjadi di tengah kampanye berkelanjutan Washington yang menentang Mahkamah tersebut. Kampanye ini semakin intensif setelah Mahkamah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui bahwa para pejabat yang menjadi sasaran sanksi tersebut telah terlibat dalam upaya Mahkamah untuk menyelidiki pejabat dari pemerintahan yang tidak mengakui yurisdiksinya. Washington menuduh Mahkamah tersebut korup, dipolitisasi, dan melampaui wewenangnya.
Secara terang-terangan, pemerintah AS mengumumkan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi kedaulatan Amerika dan mencegah Mahkamah menjalankan yurisdiksi atas warga negara dan pejabat AS ataupun pejabat dari negara-negara sekutu Washington.
Mahkamah: Sanksi Mengancam Supremasi Hukum
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak sanksi AS tersebut dan menyatakan bahwa sanksi itu melemahkan supremasi hukum serta menyasar independensi peradilan internasional.
Mahkamah menegaskan bahwa tekanan terhadap para hakim dan jaksa dalam menjalankan tugas peradilan mereka mengancam tatanan hukum internasional. Mahkamah juga kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara independen dan imparsial.
Konfrontasi tersebut terjadi saat Mahkamah menghadapi tekanan politik yang meningkat terkait kasus-kasus yang melibatkan Israel, menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant, serta proses hukum yang sedang berjalan terkait perang di Ukraina dan Afghanistan.
Reaksi
Keputusan AS tersebut memicu reaksi dan kecaman internasional. Jepang menyatakan penolakannya terhadap sanksi tersebut. Kementerian Luar Negeri Jepang menyebut keputusan itu “sangat disesalkan” dan menegaskan kembali dukungan Tokyo yang berkelanjutan bagi ICC serta upayanya untuk mengadili para pelaku kejahatan paling berat.
Posisi Jepang memiliki arti penting karena Akane merupakan warga negara Jepang dan Tokyo telah menjadi salah satu pendukung utama Mahkamah tersebut sejak bergabung dengan Statuta Roma pada 2007.
Jepang juga merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi anggaran Mahkamah dan negara yang menekankan pentingnya independensi Mahkamah dari tekanan politik.
Belanda Menolak Tekanan terhadap Mahkamah
Belanda, negara tuan rumah Mahkamah di Den Haag, telah menyatakan penolakannya terhadap sanksi AS serta menegaskan dukungannya terhadap Mahkamah dan kemampuannya menjalankan tugas secara independen.
Posisi Belanda tersebut sejalan dengan penegasan Mahkamah bahwa independensi peradilan internasional tidak boleh tunduk pada tekanan atau tindakan hukuman akibat keputusan-keputusan hukumnya.
Posisi-posisi tersebut memperlihatkan adanya perpecahan yang semakin melebar terkait Mahkamah Pidana Internasional. Di satu sisi terdapat Amerika Serikat dan Israel yang menolak yurisdiksi Mahkamah atas masalah-masalah tersebut. Di sisi lain terdapat negara-negara anggota Statuta Roma yang memandang Mahkamah sebagai mekanisme untuk mengadili pelaku kejahatan internasional dan menekankan perlunya melindungi independensi Mahkamah dari tekanan politik.
sumber: infopalestina






