NASIONAL

MUI Bolehkan Tes Swab Saat Puasa

Jakarta (SI Online)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa terkait penanganan pandemi Covid-19. Fatwa terbaru adalah berkaitan dengan kebolehan melakukan tes swab saat puasa.

Dalam ketentuan umum, MUI mendefinisikan Tes Swab sebagai pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

“Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” bunyi Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa, seperti disampaikan secara tertulis oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 8 April 2021.

Karena tidak membatalkan puasa, maka menurut MUI umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Selain dua ketentuan hukum, dalam fatwa tersebut MUI juga merekaomendasikan agar masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

“Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berkahir,” bunyi rekomendasi kedua MUI.

Red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button