NASIONAL

MUI: Bom Bunuh Diri di Wilayah Aman Hukumnya Haram

Jakarta (SI Online)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bom bunuh diri yang dilakukan di daerah damai (dar al shulh/dar al salam/dar al da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘amaliyah al istisyhad).

“Tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak annafs),” ungkap MUI dalam pernyataan resminya yang ditandatangani Ketum KH Miftachul Akhyar dan Sekum Dr H Amirsyah Tambunan, Kamis, 1 April 2021.

Penegasan MUI ini disampaikan sehubungan dengan terjadinya peristiwa peledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad 28 Maret 2021 pukul 10.00 WIT dan peristiwa aksi penembakan terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB, kemarin.

Selanjutnya, MUI juga menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya.

“Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai nilai Pancasila dan ajaran agama,” ungkap MUI.

MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith).

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme, tertanggal 24 Januari 2024. Menurut MUI hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Berbeda dengan terorisme, dalam fatwa tersebut disebutkan hukum melakukan jihad adalah wajib.

Dalam fatwa tersebut juga dibedakan antara bom bunuh diri dengan ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan).

Jika bom bunuh diri haram, maka ‘Amaliyah al-Istisyhad dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

red: fathullah fr.

Artikel Terkait

Back to top button