Muktamar NU sebagai Momentum Konsolidasi ‘Jam’iyah’ dan ‘Jama’ah’
Oleh: Farid Hamdani, Lc., (Founder Darul Azhar)
Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), publik kembali menaruh perhatian besar pada organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Sorotan biasanya tertuju pada dinamika pemilihan ketua umum, konfigurasi dukungan antarwilayah, hingga potensi tarik-menarik kepentingan politik.
Namun, jika muktamar hanya dipahami sebatas arena kontestasi elite, maka kita sedang mereduksi makna strategis forum tertinggi organisasi ini.
Muktamar sejatinya bukan sekadar panggung suksesi. Ia adalah momentum konsolidasi besar antara jam’iyah—struktur kelembagaan organisasi—dan jama’ah—basis warga NU di akar rumput.
Konsolidasi ini mendesak, sebab tantangan yang dihadapi NU hari ini tidak ringan: fragmentasi internal, penetrasi politik praktis, perubahan lanskap dakwah digital, hingga kebutuhan penguatan ekonomi warga.
Selama ini, kekuatan utama NU terletak pada dua hal: legitimasi ulama dan loyalitas jamaah. Ulama menjadi sumber otoritas moral dan keagamaan, sementara jamaah adalah energi sosial yang menjaga denyut organisasi tetap hidup.
Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, relasi keduanya kerap terasa berjarak. Struktur organisasi berjalan formalistis, sementara jamaah di bawah sering kali hanya menjadi objek mobilisasi, bukan subjek pemberdayaan.
Fenomena ini tampak dalam sejumlah hal. Pertama, agenda-agenda strategis organisasi sering berhenti di level wacana elite.
Keputusan-keputusan besar muktamar, musyawarah nasional, atau konferensi wilayah tidak sepenuhnya terimplementasi hingga tingkat ranting dan anak ranting. Padahal di situlah NU hidup sesungguhnya.
Kedua, politik praktis acap kali menyedot energi organisasi. NU memang tidak bisa steril dari politik, karena sejak lahir ia hadir dalam denyut kebangsaan.
Namun, ketika politik kekuasaan terlalu dominan, orientasi pelayanan terhadap jamaah menjadi kabur.
Warga NU membutuhkan pendampingan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penguatan sosial; bukan sekadar dijadikan basis suara atau legitimasi politik.
Ketiga, muncul tantangan baru di ruang digital. Otoritas keagamaan kini tidak lagi tunggal berada di tangan kiai dan pesantren.
Media sosial melahirkan “ustaz instan”, narasi keagamaan populis, bahkan propaganda intoleransi yang mudah diakses generasi muda.
Jika struktur jam’iyah lambat merespons, maka jamaah—khususnya anak muda NU—akan mencari referensi di luar ekosistemnya sendiri.






