Munarman: Indonesia Alami ‘Kepribadian Ganda’, Konstitusinya Berkeadilan tetapi Praktiknya Kapitalistik dan Oligarkis
Ia menilai penguasaan sumber daya alam melalui konsesi kepada korporasi perlu dikoreksi agar kembali sesuai dengan semangat konstitusi.
Munarman mengapresiasi adanya upaya pemerintah saat ini melalui penertiban tambang ilegal dan penertiban kawasan hutan untuk sektor perkebunan. Namun, ia menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya gagasan atau programnya, melainkan juga bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.
“Saya bukan bela programnya. Yang saya bela dalam konteks ini adalah konstitusionalismenya. Tetapi model-model penyelenggaraan dan aplikasinya itu yang perlu kita kritik,” ujarnya.
Munarman juga menyinggung sejumlah kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang menurutnya memiliki semangat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Menurutnya, berbagai aturan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk melakukan restrukturisasi dan redistribusi penguasaan kekayaan, khususnya tanah.
Namun, ia menilai persoalan penguasaan sumber daya alam oleh korporasi kembali menguat setelah lahirnya berbagai regulasi yang membuka ruang investasi dan pemberian konsesi.
Munarman secara khusus menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai bagian dari perubahan kebijakan ekonomi yang menurutnya memperbesar ruang penguasaan sumber daya alam oleh korporasi.
Dalam pandangan Munarman, agenda mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti pada perubahan teks konstitusi atau regulasi.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan agar praktik ekonomi nasional benar-benar tunduk pada prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar konstitusi.
Ia menilai Indonesia selama ini terjebak dalam kontradiksi: konstitusinya berbicara tentang keadilan sosial, sementara praktik ekonominya justru berjalan dengan logika kapitalistik dan oligarkis.
“Kalau kita mau menyelesaikan persoalan ini, maka harus diselaraskan. Tidak boleh ada kepribadian ganda. Norma, logika, dan konstitusi dengan praktik harus diselaraskan,” kata Munarman.
Dialog nasional tersebut dipandu jurnalis senior Indra Jaya Piliang, SS, M.Si. Selain Munarman, forum menghadirkan tokoh ulama Habib Muhsin Ahmad Alatas yang memberikan pandangan mengenai etika sosial dalam penegakan konstitusi ekonomi.
Kajian akademis juga diperkuat oleh sejumlah pakar, antara lain Dewan Fatwa Gerakan Pasal 33 Dr. KH. Hasan Basri Rahman, MA, mantan Direktur Jenderal Komnas HAM Prof. Dr. Hafid Abbas, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Faizal Bakti, MA, serta Guru Besar ITS Surabaya Prof. Dr. Daniel M. Rosyid. Turut memberikan kontribusi pemikiran anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Aktivis 26 Dr. Syukur Mandar. []






