NASIONAL

Munarman Soroti Sengketa Dokumen Pendidikan Gibran, Desak MK Uji Syarat Administrasi dan Kerugian Rakyat

Jakarta (Suaraislam.id) – Advokat senior Munarman menilai sengketa mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024 harus diuji dari aspek konstitusionalisme, bukan semata-mata prosedur administratif.

Menurutnya, inti perkara yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terletak pada keabsahan syarat administrasi saat pencalonan, bukan pada hasil pemilu semata.

Munarman menyatakan bahwa sejak awal setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Sejak awal dokumen yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden itu adalah dokumen administrasi. Sementara seorang Gibran ini tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya dikutip Suara Islam pada Senin (21/9/2026) dalam siaran podcast Forum Keadilan TV.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi perdebatan bukanlah ijazah setara SMA, melainkan sebuah surat keterangan.

“Yang digunakan oleh Gibran untuk ikut kontestasi Pilpres itu adalah surat keterangan, yang substansinya bukan menerangkan bahwa Gibran memiliki dokumen dari lembaga pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas di Indonesia,” kata Munarman.

Pernyataan tersebut merupakan dalil yang disampaikan Munarman dan menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon; keabsahannya masih menjadi objek proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Munarman juga mempertanyakan lembaga pendidikan luar negeri yang disebut dalam surat keterangan tersebut. Menurutnya, lembaga yang dijadikan rujukan bukan sekolah formal, melainkan lembaga pendidikan yang ia sebut hanya setingkat kursus dengan masa pendidikan sekitar 13,5 bulan.

“Ada dua aspek. Pertama, aspek lembaga yang mengeluarkan dokumen. Kedua, dokumen itu bukan ijazah dari lembaga pendidikan formal yang setingkat SMA,” ujarnya.

Ia menilai persoalan utama berada pada substansi dokumen, sehingga tantangan terbesar bagi Mahkamah Konstitusi adalah apakah lembaga itu akan menilai perkara berdasarkan hakikat persoalannya atau berhenti pada aspek formal prosedural.

Munarman mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi dalam setiap putusannya kerap mempertimbangkan implikasi politik dan hukum yang ditimbulkan. Namun, menurutnya, negara merupakan milik seluruh rakyat sehingga kepentingan konstitusional warga tidak boleh dipersempit hanya pada lembaga negara atau elite politik.

“Negara ini milik semua rakyat, bukan cuma orang tertentu, bukan cuma partai politik, bukan cuma pejabat negara,” tegasnya.

Ia berpendapat masyarakat memiliki kepentingan konstitusional ketika sebuah proses politik diduga menimbulkan kerugian langsung, termasuk biaya penyelenggaraan pemilu dan anggaran negara yang dikeluarkan untuk jabatan publik.

“Biaya politik yang dikeluarkan anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilu itu sampai dengan 70 triliun lebih. Apakah itu bukan kerugian rakyat? itu kan uang itu dari dari pajak rakyat. Ditambah dengan selama dia menjabat sebagai wakil presiden. Operasional wakil presiden itu kan besar biayanya,” jelasnya.

Munarman menyebut hal-hal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi agar tidak hanya terikat pada pendekatan formal atau prosedural.

“Hal-hal ini mesti jadi pertimbangan MK untuk tidak semata-mata terikat pada aturan formal atau prosedural. Saya kira harus ada terobosan hukum,” tandasnya. []

Back to top button