Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nadiem Ajukan Banding
Atas vonis tersebut, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara tersebut. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Ia menegaskan bahwa upaya banding ini dilakukan untuk terus memperjuangkan kebenaran demi anak-anak muda dan para profesional, serta semua orang jujur yang dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/06).
Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka seluruh fakta kebenaran yang dilakukannya bersama tim sewaktu menjabat di kementerian.
Namun, Nadiem menilai upaya transparansi tersebut seolah tidak membuahkan hasil. Ia tetap dinyatakan bersalah dan secara praktis menghadapi total hukuman penjara hingga 15 tahun.
Hal tersebut terjadi karena Nadiem mengaku tidak memiliki dana sebesar Rp809,59 miliar untuk melunasi pidana tambahan berupa uang pengganti.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang dituduhkan kepadanya tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Dokumen persidangan dan keterangan saksi telah membuktikan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya merupakan milik PT AKAB. Dana itu sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pihak Google maupun proyek pengadaan Chromebook. “Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem.[]
Sumber: ANTARA






