DAERAH

Nggak Pakai Lama, Penendang Sesajen Diburu, Ditangkap, Jadi Tersangka

Surabaya (SI Online) – Perburuan terhadap pelaku penedangan sesajen di Gunung Semeru sangatlah cepat. Diburu, ditangkap dan langsung jadi tersangka.

Hal ini tentu berbeda dengan perlakuan atas tersangka kasus penghinaan santri atau penistaan agama yang dilakukan oleh pendukung rezim. Bertahun-tahun masih juga dalam tahap “pendalaman”.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan HF yang diduga sebagai pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.

“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat (14/01/2022), seperti dilansir ANTARA.

HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.

Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button